Rancang Bangun Ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam[1]. Dengan mengetahui rancang bangun ekonomi Islam kita dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang ekonomi Islam yang tediri atas atap, tiang, dan landasan.
Landasan terdiri atas aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah, dan ma’ad. Aqidah (tauhid) merupakan konsep ketuhanan umat Islam terhadap Allah swt. dimana dalam pembahasan ekonomi Islam, ia berasal dari ontology tauhid dan hal ini menjadi prinsip utama dalam syariah karena kunci keimanan seseorang itu dilihat dari tauhid yang dipegangnya. Karena itu, rukun Islam yang pertama adalah syahadat yang memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam yang berasal dari Allah swt. karenanya setiap tindakan yang menyimpang dari syariah akan dilarang, sebab akan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia baik bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain.
Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi, seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Pada umumnya, sistem ekonomi juga didasarkan pada pemikiran, konsep, atau teori-teori ekonomi tertentu yang diyakini kebenarannya.

1.2              Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kepemilikan dalam Islam….??
2.      Siapa saja pelaku Ekonomi dalam Islam………??
3.      Perbedaan sudut pandang ekonomi islam……….??
4.      Bagaimana Prinsip-Prinsip umum Ekonomi Islam…???

1.3              Tujuan
1.      Memahami kepemilikan dalam islam.
2.      Mengetahui Pelaku Ekonomi dalam Islam.
3.      Memahami Perbedaan sudut pandang.
4.      Mengetahui Prinsip – prinsip umum ekonomi islam.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Karakteristik Ekonomi Islam

1.      Kepemilikan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, pemilik mutlak dari seluruh alam semesta adalah Allah, sementara manusia hanya mengemban amanah-Nya. Allah menciptakan alam semesta buak untuk diri-Nya (wasilah al-hayah) bagi manusia agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan[2]. Manusia diberikan hak untuk memiliki dan mengusai alam semesta sepanjang sesuai dengan cara perolehandan cara penggunaan yang telah ditentukan oleh Allah. Dengan demikian, adanya hak milik membawa konsukuensi adanya kewajiban pemanfaatannya. Pada akhirnya, hak milik ini harus dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan Allah di akherat kelak.
Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
1.      Hak milik individual (mikiyah fardhiah/ private ownership)
2.      Hak milik umum atau publik (milkiyah ‘ammah/ public ownership)
3.      Hak milik negara (milkiyah daulah/ state ownership)
Pada dasarnya kepemilikan individu atas sumber daya ekonomi merupakan salah satu fitrah manusia karena ajaran Islam mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dihornati dan dijaga. Kepemilikan individu merupakan persyaratan yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebab ia akan menciptakan motivasi dan memberikan ruang bagi seorang individu untuk memanfaatkan sumber daya secara optimal. Seorang individu diberikan kebebasan tinggi untuk memiliki dan memanfaatkan sumber daya bagi kepentingan sepanjang dengan :
A.    cara perolehan dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariah Islam
B.     tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kepemilikan umum muncul karena suatu benda pemanfaatannya diperuntukkan bagi masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Ajaran Islam tidak membatasi kepada jenis benda tertentu untuk menjadi hak milik umum sehingga kemungkinan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Namun, hak milik umum terdapat dalam benda-benda dengan karakteristik sebagai berikut[3] :
A.    Merupakan fasilitas umum, di mana kalau benda ini tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, seperti jalan raya, air minum, dan sebagainnyaa
B.     Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh orang secara individual.
C.     Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya
D.    Harta benda waqf, yaitu harta seseorang yang dihibahkan untuk kepentingan umum
Hak milik negara pada asalnya dapat berupa hak milik umum atau individu, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah memiliki hak untuk mengelola hak milik ini karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat sekaligus mengemban misi kekhalifahan Allah di muka bumi. Berbeda dengan hak milik umum, hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan Negara menghendaki demikian. Akan tetapi, hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, meskipun ia dikelola oleh pemerintah.

Perbandingan Konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam
Indikator
Kapitalisme
Sosialisme
Islam
Sifat kepemilikan
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Allah adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
Hak pemanfaatan
Manusia memanfaatkannya
Manusia bebas memanfaatkannya
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
Prioritas kepemilikan
Hak milik individu dijunjung tinggi
Hak milik kolektif atau sosial dijunjung tinggi
Hak milik individu dan kolektif diatur oleh agama
Peran individu dan Negara
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
Negara yang mengatur pemanfaatkan sumber daya
Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proposional
Distribusi kepemilikan
Bertumpu pada mekanisme pasar
Bertumpu pada peran pemerintah
Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah, dan langsung oleh Al-Qur’an
Tanggung jawab pemanfaatan
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis-teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada publik secara ekonomis-teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada diri, publik dan Allah di dunia dan akhirat

Konsepsi tentang hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan system ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa (what), bagaimana (how), dan mengapa (why) mengelola, serta untuk siapa (for whom) seluruh sumber daya ekonomidi muka bumi ini. Bertolak dari konsep hak milik ini, maka sistem ekonomi Islam adalah perekonomian dengan tiga sektor, yaitu sektor pasar, masyarakat,, dan negara. Masing-masing memiliki sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu, sesuai dengan ajaran Islam, dalam menggerakan kegiatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan umat (falah).
2.      Mashlahah Sebagai Insentif Ekonomi
Konsep dan pemahaman mengenai kepemilikian harta membawa implikasi kepada motivasi dan insentif setiap individu, ketika seseorang meyakini bahwa harta yang dalam kekuasaanya adalah hak milikknya secara mutlak, maka iapun akan merasa memiliki kebebasan untuk memanfaatkanya sesuai dengan kehendakanya tanpa perlu memperdulikan nilia-nilai yang idak bersesuaian dengan kepentinganya. Sebaliknya, seorang budak, pada masa-masa sebelum Islam misalnya, tidak prnah merasa memiliki harta meskipun ragany sendiri sehingga segala tindakanya lebih didorong untuk memenuhi kehendsk pihak lain.dalam paham kapitalisme, kegiatan ekonomi cenderung dimotivasi oleh kepentingan individu.

Misalnya, seorang konsumen cenderung termotivasi untuk memaksimalkan kepuasan individunya dan seorang produsen cenderung termotivasi untuk mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya. sebaliknya dalam paham sosialisme, kegiatan ekonomi lebih didoromg oleh insentif keamanan/kenyamanan sosial.Meskipun kedua paham ini mendasarkan pada insetip yang berbeda, namun baik insentif individu atau insentip sosial sering kali di ukur dari aspek materil semata.
 Kesejahteraan individu sering kali dimaknai sebagai tingginya pendapatan dan daya beli individu, dan kesejahteraan sosial sering kali dimaknai sebagai tingginya pendapatan dan daya beli masyarakatIslam mengakui adanya insentip material ataupun nonmaterial dalam kegiatan hal ini dikerenakan ajaran Islam memberikan peluang setiap individu untuk memenuhi kepentingan individunya, kepentingan sosial ataupun kepentingan sucinya untuk beribadah kepada Allah.
Secara garis besar, insentif kegiatan ekonomi ajaran Islam bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu insentif yang akan diterima di dunia dan insentif yang akan diterima di akherat, insentif di dunia mungkin akn diterima oleh individu masyarakat, baik dalam kegiatan konsumsi, produsi ataupun distribusi. Insentif di akhert adalah berupa imbalan (ganjaran atu hukuman) yang hanya akan dirasakan di akherat, seperti yang dijanjikan oleh Allah. Sebagai misal, insentif untuk mengonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib adalah kepuasan duniawi pribadi sekaligus pahala di akhirat karena hal ini merupakan suatu bentuk ibadah. Namun, ada pula kegiatan ekonomi yang insentifnya diterima di akhirat semata, seperti kegiatan berderma atau membantu orang lain, kesemua insentif ini yang disebut sebagai Mashlahah.

3.      Musyawarah sebagai Prinsip Pengembalian Keputusan
Secara umum, pengambilan keputusan bisa dibedakan antara dua kutub santralisasi dan dasentralisasi. Sistem sentralisasi menekankan bahwa pengambilan keputusan dilakukan oleh satu otoritas, pemerintah pusat misalnya, dan pelaku ekonomi hanya berperan sebagai pelaksana pengambil keputusan. Dalam konteks perekonomian suatu negara, sitem ini akan menghasilkan suatu perekonomian terencana (planned economy). Sistem ini dilahirkan oleh paham sosialisme, pada sisi lain kapitalisme, pengambilan keputusan cenderung diserahkan kepada setiap pelaku ekonomi sehingga tidak diperlukan tidak diperlukan suatu otoritas tunggal dalam pengambilan keputusan ekonomi, sitem desentralisasi ini akan menghasilkan suatu pasar persaingan bebas seperti yang diharapkan oleh kapitalisme.
Ekonomi Islam memandang bahwa individu, masyarakat, serata pemerintah memiliki peran sendirisendiri sehingga sistem pengambilan sentralistik atau desentralistik semata tidaklah akan mampu untuk memenuhi kebutuhan individu dan social. Pada level dan aspek tertentu diperlukan pengambilan keputusan yang desentralistik karena dalm ini prinsip saling ridho sangatlah dominan, misalnya dalm hal penetapan harga input atau pun output. Dalam aspek lainnya, misalnya ketika prinsip kebenaran dan keadilan sangat dominan, maka prinsip sentralistik berbasis Al-Qur’an perlu diterapkan, misalnya dalm hal distribusi barang publik dan kesejahteraan dan penegakan kebenaran.
Secara umum, pengambilan keputusan dalam ekonomi Islam didasarkan atas prinsip mekanisme pasar, namun dengan tetap memandang nilai-nilai kebaikan bersama dan nilai-nilai kebenaran. Oleh karena itu, musyawarah (shuratic process) untuk mendapatkan kesepakatan atas dasar kemaslahatan  merupakan prinsip pengambilan keputusan yang sesuai ajaran Islam. Musyawarah merupakan kombinasi antara prosesdesentralisasi dan sentralisasi yang dikandalikan nilai-nilai mashlahah 

4.      Pasar yang Adil sebagai Media Koordinasi
Kebebasan individu yang harmoni dengan kebutuhan sosial dan moralitas Islam akan terwujud dalam suatu mekanisme pasar yang mengedepankan aspek moralitas dan kesama. Ibn Taimiyah menyebutkan mekanisme ini dengan istilah ‘pasar yang adil’ atau gabungan  antara persaingan dan kerja sama (coopetition). Mekanisme pasar diberikan ruang gerak untuk penentuan harga, namun masyarakat dan syariah Islam tetep berperan mengontrol jalannya pasar sehingga masyarakat yang adil dan harmoni bisa terwujud.
Dengan demikian, mekanisme pasar murni bukanlah menjadi kendali perilaku pada pelaku ekonomi, namun pasar juga dikendalikan oleh pemerintah dan masyarakat (citizenship) dalam upaya mencapai keadilan dan mashlahah  maksimum. Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya, ekonomi Islam tidak berbeda dalam hal hasil yang tampak, atau mekanisme pasarnya, namun perbedaan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan konsep kepemilikan, intensif dan mekanisme pengambilan keputusan. Secara garis besar perbedaan elemen antarsistem ekonomi disajikan dalam tabel, sebagai berikut :
5.      Perbandingan Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Utama
Paham Ekonomi
Insentif
Kepemilikan
Mekanisme Informasi dan Koordinasi
Pengambilan Keputusan
Kapitalisme
(pure capitalisme)
Material
Mutlak individual
Mekanisme pasar
Desentralistik
Kapitalisme Negara
(state capitalisme)
Material dan norma sosial
Individual atas pengawasan negara
Mekanisme pasar dan Negara
Sentralistik dan Desentralistik
Kapitalisme campuran
(mixed capitalisme)
Material dan norma sosial
Mutlak individual
Mekanisme pasar dan Negara
Sentralistik dan Desentralistik
Sosialisme
(pure socialme)
Norma sosial
Mutlak Negara
Negara
Sentralistik
Pasar sosialisme
(market socialme)
Material dan norma sosial
Mutlak negara atau komunitas
Mekanisme pasar dan Negara
Sentralistik
Islam
Mashlahah
(dunia dan akhirat)
Individual, sosial dan negara atas dasar mashlahah
Mekanisme pasar yang adil
Musyawarah berbasis mashlahah

2.2  Pelaku Ekonomi dalam Islam

A.    Pasar dalam Ekonomi Islam
Adanya hak milik individu dan kebebasan individu untuk bertransaksi merupakan faktor dasar bagi eksistensi pasar. Pasar merupakan suatu keadaan terjadinya kesepakatan antara penjual (produsen) dan pembeli (konsumen) untuk melakukan pertukaran atau perdagangan. Pertukaran dapat berupa jual-beli, sewa, atau utang-piutang.

Pelaku pasar pada dasarnya terdiri atas rumah tangga-rumah tangga dan perusahaan-perusahaan, sementara pasar dapat diklasifikasikan menjadi pasar input dan pasar output. Rumah tangga dapat terdiri atas perseorangan atau kelompok (misalnya keluarga), sedangkan perusahaan dapat berupa perseorangan atau lembaga usaha.Di pasar input, rumah tangga bertindak sebagai penyedia faktor produksi yang dibutuhkan oleh perusahaan, sedangkan di pasar output rumah tangga adalah konsumen bagi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Di pasar input, rumah tangga menyediakan berbagai faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Faktor-faktor produksi ini akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Rumah tangga akan memperoleh imbalan berupa pendapatan sewa, upah, bagi hasil, dan laba yang kemudian akan dipergunakannya untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.
Ajaran Islam menghargai pasar sebagai wahana bertransaksi atau perniagaan yang halal (sah/legal) dan thayyib (baik) sehingga secara umum merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang paling ideal. Penghargaan Islam tehadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan dengan cara yang baik berdasarkan prinsip saling ridha (‘an taradin minkum) sehingga tercipta keadilan[4]. Pasar merupakan mekanisme perniagaan yang memenuhi kriteria tersebut. \
Di pasar, seseorang bebas melakukan transaksi sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang bersifat missal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaing sempurna (perfect competition market), tak ada seorang pelaku pun secara individual dapat mengendalikan mekanisme pasar. Allahlah yang mengatur naik turunnya harga[5].
Penghargaan yang tinggi ini telah dibuktikan dalam sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat Muslim awal, dimana pasar memegang peranan yang penting. Perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw. adalah perekonomian yang menjunjung tinggi mekanisme pasar. Bahkan, hingga periode awal masa kerasulannya Nabi Muhammad Saw. sendiri adalah salah seorang pelaku pasar yang aktif. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarbya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.
Dalam pasar yang Islami, para pelaku pasar didorong oleh semangat persaingan untuk meraih kebaikan (fastabiqul khairat) sekaligus kerja sama dan tolong-menolong (ta’awun) dalam bingkai nilai dan moralitas Islam. Pasar yang Islami adalah sebuah free co-operation market[6]. Para pelaku pasar tidak hanya mengejar keuntungan material, tetapi juga barakah Allah. Pasar akan menjadi arena perniagaan komoditas yang halalan toyyiban saja sehingga yang haram harus ditinggalkan. Aktivitas pasar juga harus mencermikan persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy) dan keadilan (justice) sehingga harga yang tercipta adalah harga yang adil (just price). Dengan kata lain, pasar ini tidak mengandung deviasi dari nilai dan moralitas Islam.

Meskipun pasar merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumber daya yang paling efisien, tetapi ia memiliki kelemahan dan kekurangan. Pasar tidak dapat menyelesaikan dengan baik beberapa permasalahan ekonomi yang penting, misalnya penyediaan barang dan fasilitas publik, penyelesaian masalah eksternalitas, penegakan keadilan social dan distribusi pendapatan, dan lain-lain. Pada dasarnya pasar bekekrja dengan mekanisme harga sehingga norma dan etika sering kali juga tidak diakomodasi oleh pasar. Pasar sering kali juga bukan mekanisme yang tepat untuk mengalokasikan barang dan jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan yang seharusnya. Hal-hal inilah yang disebut dengan kegagalan pasar (market failure).
 Ketidaksempurnaan pasar (market imperfection) ini juga mengakibatkan alokasi sumber daya pada akhirnya tidak seefisian yang diharapkan. Oleh karena itu, kelemahan dan kekurangan pasar ini harus diperbaiki dengan peran aktif dari pemerintah dan masyarakat.
B.     Pemerintah dalam Ekonomi Islam
Pemerintah memiliki kedudukan dan peranan penting dalam ekonomi Islam. Ekisistensi peran pemerintah pemerintah dalam sistem ekonomi  Islam bukan semata karena kegagalan pasar dan ketidaksempurnaan pasar. Pada dasarnya, peranan pemerintah merupakan derivasi dari konsep kekhalifahan dan konsukuensi adanya kewajiban-kewajiban kolektif (fard al-kifayah) untuk merealisaikan falah.
Pemerintah adalah pemegang amanah Allah dan Rasul-Nya serta amanah masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan (al-adl wah ihsan) bagi seluruh umat. Secara umum peranan pemerintah ini akan berkait dengan upaya mewujudkan konsep pasar yang Islami dan mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan.
Suatu pasar yang Islami akan sulit terwujud apabila tidak ada peran aktif dari pemerintah. Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Pertama, peran yang berkaitan dengan dengan implementasi nilai dan moral Islam.
2.      Kedua, peran yang berkaitan dengan menyempurnakan mekanisme pasar (market imperfection).
3.      Ketiga, peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures).
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan barang dan fasilitas publik, mengatasi masalah eksternalitas, dan berbagai masalah ekonomi lain yang memang tidak bisa terselesaikan melalui mekanisme pasar. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, pemerintah dapat bertindak sebagai perencana, pengawas, pengatur, produsen sekaligus konsumen bagi aktivitas pasar.
Adapun beberapa tugas pokok pemerintah antara lain, yaitu :
1.      Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat
2.      Pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan
3.      Menyusun perencanaan pembangunan ekonomi
4.      Mengambil berbagai kebijakan ekonomi dan non ekonomi yang relevan bagi perwujudan falah masyarakatnya.

Dalam ajaran Islam pemenuhan kebutuhan dasar serta pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan bukan hanya tugas individual masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban kolektif seluruh masyarakat. Setiap individu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dirinya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya, dan seluruh masyarakatnya sesuai dengan kemampuannya. Demikian pula Negara harus menjamin kebutuhan dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan ini, sebab Negara dibentuk untuk mengemban berbagai tugas kolektif.
Negara memiliki perangkat dan sumberdaya termasuk keuangan untuk memberikan jaminan ini. Desain pembangunan ekonomi secara keseluruhan tidak bisa di serahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, sebab pasar memiliki kegagalan dan ketidak sempurnaan. Dan Negara bertugas untuk membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan ekonomi.  Dan ada beberapa kelemahan  dari pemerintahan antara lain:
1.      Pemerintah sering kali tidak berhasil mengidentifikasi dengan tempat kebutuhan masyrakat yang sesungguhnya sehingga formulasi kebijakannya juga tidak tepat.
2.      Pemerintah sering kali juga memiliki banyak masalah structural yang dapat menghambat efektivitas dan efesiensi kebijakan,misalnya masalah bikrokrasi.
3.      Keterlibatan pemerintah sering kali menimbulkan pengaturan yang berlebihan terhadap aktivitas perekonomian sehingga menghambat mekanisme pasar.
4.      Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat mengurangi bekerjanya mekanisme  penyesuaian otomatis dari pasar sehingga pasar  tidak dapat berjalan dengan alamiah.

C.      Peran Masyarakat dalam Ekonomi Islam
Kewajiban merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas seluruh economic agents, termasuk masyarakat. Terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapata diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Terdapat fenomena market failure dan government failure.
Pasar pada hakikatnya adalah wahana untuk mengekspresikan kebebasan individu dalam berniaga, yang tentu saja lebih didorong oleh motif-motif mencari keuntungan individual. Pemerintahan dan masyarakat pada dasarnya adalah dua institusi yang memiliki fungsi untuk merealisasikan segala kewajiban kolektif untuk mewujudkan falah.
Peranan masyarakat juga muncul karena adanya konsephak milik public dalam ekonomi islam,seperti waqf. Kekayaan Waqf  adalah kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan berlaku sepanjang masa karenanya waqf  merupakan hak milik masyarakat yang tidak tergantung kepada pemerintah yang berkuasa.
Pemerintah dapat berganti dari waktu ke waktu,sementara masyarakat trikat dalam kewajiban sosial  jangka panjang. Karenanya, berbagai kekayaan waqf  akan tetap di kelola oleh masyarakat sendiri.Dalam pandangan islam, masyarkat bisa di artikan secara sempit ataupun luas dan hierarki ini terkait tanggung  jawab  dan hak  masing-masing. Dalam lingkup yang paling kecil setelah individu adalah  masyarakat keluarga.
2.3  Kapitalisme dan Sosialisme
Aliran utama ekonomi (main stream economics) pada awalnya terkotak menjadi dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kedua paham ini sering kali dikonotasikan sebagai representasi perilaku ekonomi Negara tertentu, misalnya kapitalisme dicerminkan oleh Amerika dan sosialisme dicerminkan oleh Uni Soviet. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan politik antarnegara, maka kritik terhadap kedua paham ini bermunculan sehingga lahiarlah kapitalisme campuran atau sosialisme campuran.

Paham kapitalisme diilhami oleh perlunya kebebasan setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya agar kesejahteraan masyarakat tercapai. Pemahaman ini didasari oleh filosofi Adam Smith bahwa terselenggaranya keseimbangan pasar dikarenakan manusia mementingkan diri sendiri. Diasumsikan bahwa setiap manusia adalah individualistik nasional sehingga kebebasan pasar akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat yang maksimum. Mekanisme psar yang dimetaforsisikan dengan tangan gaib (invisible hand) akan mengatur bagaimana jalannya keseimbangan antara penawaran dan permintaan pasar. Smith menulis “kita bisa makan bukan hanya kebaikan si tukang roti, tukang minuman atau si tukan daging, melainkan karena sifat memenitngkan diri sendiri yang ada dalam diri mereka.
 Kita bukan mengharap cinta mereka terhadap orang lain, melainkan cinta mereka terhadap dirinya sendiri”(Koeters, 1998, hlm.9) kebebasan ekonomi merupakan ide dasar kapitalisme yang mengilhami setiap perilaku ekonomi setiap individu, pasar dan kebijakan pemerintah. Dalam perjalannya sistem kapitalisme ini cenderung mengarah kepada liberalisme. Kebutuhan manusia cenderung diukur dari aspek materi atau harta, dan mekanisme penentuan harga secara ideal oleh pasar.
Disisi lain, ekonomi sosialisme mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofinya adalah bagaimana setiap individu bersama-sama memperoleh kesejahteraan. Perkembangan sosialisme dimulai dari kritik terhadap kapitalisme kapitalisme yang pada waktu itu kaum kapitalis atau disebut kaum borjuis mendapat legitimasi gereja untuk mengeksploitasi buruh. Inilah yang menjadikan Karl Marx mengkritik sistem kapitalis sebagai ekonomi yang tidak sesuai dengan aspek kemasyarakatan.
Pemikiran awal sosialisme meletakkan unsur kemanusiaan pada posisi paling tinggi dari alat produksi. Bila alat produksi menguasai manusia, maka manusia akan kehilangan esensi kemanusiaannya. Ia akan menjadi bagian dari alat produksi tersebut sehingga menjadikan kehidupan manusia seperti mesin sebagaimana “kehidupan” alat produksi. Sampai  akhirnya alat produksi tersebut menjauhkan manusia untuk mengenal fungsinya sebaegai manusia. Karenanya, menurut Marx, tidak ada tempat bagi kapitalisme di dalam kehidupan. Upaya revolusioner harus dilakukan untuk menghancurkan kapitalisme. Alat-alat produksi harus dikuasai oleh Negara guna melindungi rakyat. Kritik Mark atas kapitalisme ini diimplementasikan oleh Lenin dalam bentuk dominasi peran intitusi negara dalam perekonomian.

Mengapa harus ada Ekonomi Islam ?
            Revolusi ilmu pengetahuan yang terjadi di Eropa Barat sejak abat ke 16 Masehi telah menyebabkan pamor agama dan kekuasaan institusi gereja (agama kristen) menjadi menurun drastic. Hal ini disebabkan dogma yang dipegang dan diajarkan banyak yang bertentangan dengan fakta-fakta yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan.Akibatnya terjadi sekulerisasi di Eropa Barat dalam segala bidang, termasuk dalam ilmu pengetahuan.[7] Agama, Tuhan, Nilai-nilai dan Norma-norma secara drastis dikeluarkan dari struktur pemikiran para ilmuwan, maka lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat positivistik. What is ?. Ilmu Positivistik  menerangkan hubungan antar variabel to predict meramalkan kejadian dimasa depan berdasarkan teori yang ada. Pertanyaan normatif “ what should ?, what best ? h al ini dikesampingkan dan diserahkan sepenuhnya kepada individu-individu. Pemahaman seperti yang dikatakan sebagai semangat renaissance-humanisme (kebangkitan manusia) dan gerakan aufklarung (pencerahan) di Eropa Barat.

2.4  Ekonomi Islam : Perbedaan Sudut Pandang
Sejauh ini kita sudah mengetahui perbedaan-perbedaan yang dimetral antara pradigma yang mendasar ekonomi konvensional dan perbedaan mendasar ekonomi islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak pernah mungkin di kompromikan, karena masing-masing didasarkan atas pandangan dunia ( weltanschauung) yang berbeda.
Ekonomi Konvensional  melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya pada kehidupan duniawi – kini dan di sini) sementara ekonomi islam dibangun atas atau paling tidak diwarnai oleh, prinsip-prinsip regilius (berorientasi pada kehidupan dunia – kini dan di sini dan sekaligus kehidupan akhirat – nanti dan disana).
Pemikir ekonom-ekonom muslim kontemporer dapat diklasifikasikan menjadi tiga mazhab :
  1. Mazhab Baqir As-Sadr
  2. Mazhab mainstream
  3. Mazhab Alternatif krisis
1.      Mazhab Baqir As – Sadr
Mazhab ini di pelopori oleh Baqir As – Sadr dengan buku yang fenomenal iqtishaduna8 [8](ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economic) tidak pernah sejalan dengan islam. Ekonomi tetap dengan ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak dapat di satukan karena keduanya berasal dari filosofis yang kontradiktif , yang satu anti-islam dan yang lainya islam.9[9]
Menurut meraka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandangan keduanya dalam melihat pandangan ekonomi . Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia sifatnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini karena menurut mereka islam tidak menegenal sumberdaya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah al qur’an.
“sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat tepatnya” (QS Al-Qamar [54] ; 49).
Mazhab baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai dari system yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap sifat yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses sumberdaya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu sumber daya ini bukan karena sumberdaya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas[10] .Tokoh Mazhab ini selain Baqir As-Sadr adalah Abbas Mirakor, Baqir Al Hasani, Kadim As sadr Iraj Toutounchian, Hedayati Dan lain-lain

2.      Mazhab Mainstraem
Mazhab Mainstream berbeda pendapat dengan mazhab Baqir. Mazhab yang kedua ini setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas . kebatasan sumber daya memang ada, bahkan di akui pula oleh islam. Dalil yang dipakai adalah :
“dan sungguh akan kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar” (QS Al Baqarah [2] :155)
Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah. Dalilnya :
“Bermegah-megah telah melailaikan kamu. Sampai kamu masuk ke liang kubur. janganlah begitu, kalau kamu akan mengetahui (akibat dari perbuatanmu itu) “[11]
Dan sabda Nabi Muhammad Saw. Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah, bila diberikan dua lembah ia akan meminta tiga lembah dan begitupun seterusnya sampai ia masuk kubur.[12] Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama, boleh juga mengabaikanya. Dalamm bahasa al qur’anya pilihan dilakukan dengan “mempertuhankan hawa nafsunya” tetapi dalam ekonomi islami, keputusan pilihan ini tidak dapat dilakukan semaunya saja. Perilaku manusia dalam setiap aspek kehidupanya termasuk ekonomi selalu dipandu oleh allah lewat al qur’an dan sunnah. [13]
3.      Mazhab Alternatif Klasik
Pelopor mazhab ini adalah Timur Kuran (ketua jurusan ekonomi di university of southern California), Jomo (yale, cambrigde, Harvard, Malaya), Muhammad Arif, dll. Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya, mazhab baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan sebelumnya. Mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neo-klasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat.
Mazhab ini berpendapat bahwa ekonom islam adalah tafsiran manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proporsi dan teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus selalu diuji kebenarannya. Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis , mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus di lakukan kepada sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga kepada ekonomi islam tu sendiri.
Mereka yakin bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil tafsiran manusia atas al qur’an dan sunnah, sehingga nilai kebenaranya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang di ajukan dalam ekonomi islami harus selalu diuji kebenaranya sebagaimana yang telah dilakukan terhadap ekonomi konvensional.[14]

2.5  Prinsip-Prinsip Umum Ekonomi Islam

A.    Nilai-nilai Universal: Teori Ekonomi

1.      Tauhid (keesaan Tuhan)
Tauhid adalah pondasi ajaran Islam, dengan tauhid manusia menyaksikan bahwa ”tiada sesuatu pun yang layak disembah kecuali allah” dan ”tidak ada pemilik langit , bumi, dan isinya, selain allah”.[15] Karena allah adalah pencipta alam semesta dan isinya.[16] Tauhid merupakan inti pokok ajaran Islam yang berupa pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, satu-satunya Dzat yg berhak disembah. Tauhid al Uluhiyah berarti mengesakan Allah, tidak menyekutukan sesuatu apapun denganNya. Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, Ia tak punya sekutu atau rekanan, jadi Allah adalah Tuhan yang Mutlak, Dia meliputi dan mengatasi segala sesuatu, Dia Tuhan dan selain Nya menyembah kepada Nya. Tauhid al Rububiyah berkenaan dengan Allah sebagai Tuhan, pencipta dan pengatur alam semesta.
Keberadaan Tuhan dalam pengertian tauhid al Rububiyah dapat diketahui terutama melalui ciptaan-Nya ( ayat-ayat kawniyah ) sebagaimana dijelaskan dalam ayat: “ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya siang dan malam terdapat tanda-2 bagi orang-orang yang berakal”[17]

2.      Adl (Keadilan)
Adl bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama manusia, bukan berarti sama rata sama rasa, jadi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil menurut Kapitalisme adalah Anda dapat apa yang anda upayakan Adil menurut Sosialisme adalah Sama rata sama rasa, Adil menurut Islam adalah Tidak menzalimi dan tidak dizalimi ( la tazlimun wala tuzlamun).
Tanpa keadilan manusia akan terkelompok – kelompok dalam berbagai golongan. Golongan yang satu akan menzalimi golongan yang lain, sehingga akan mengalami eksploitasi manusia atas manusia.[18] Masing masing berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar dari pada usaha yang di keluarkanya karena kerakusanya.[19]

3.      Nubuwwah (Kenabian)
Karena rahman, rajim dan kebijaksanaan allah, manusia tidak di biarkan begitu saja di dunia tanpa melihat bimbingan. Karena itu di utuslah para nabi dan rasul untuk menyampaikan petunjuk dari allah kepada manusia tentang bagaimana hidup baik dan benar didunia dan mengajarakn jalan untuk kembali (taubah) ke asal muasal segala, allah. Fungsi rasul adalah untuk menjadi model terbaik yang harus di teladani manusai agar mendapatkan keselamatan didunia dan akhirat.[20] Sikap utama sang model yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya, adalah sebagai berikut :
a.       Siddiq (jujur, benar)
b.      Amanah (tanggung jawab, kepercayaan)
c.       Fathananah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita)
d.      Tabligh (komunikasi, Keterbukaan, Pemasaran)

4.      Khilafah (pemerintahan)
Dalam al qur’an, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah dimuka bumi,[21] artinya menjadi pemimpin untuk kemakmuran bumi. Oleh karena itu , pada dasarnya manusia adalah pemimpin, Nabi bersabda :” Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan akan meminta pertanggung jawaban kepada yang dipimpinya” . ini berlaku kepada manusia baik di dalam keluarga, individu atau pun pemimpin masyarakat.
 Khilafah sebagai perwujudan bahwa tidak diragukan manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk menjadi pemimpin dari makhluk-makhluk lain, oleh sebab itu manusia wajib menjaga keharmonisan hubungan sesama makhluk, untuk mewujudkan misi tersebut manusia membutuhkan sebuah media yang berupa pemerintahan ( khilafah). Pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam ekonomi yaitu memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan secara benar tanpa kezaliman.
Pemerintah memiliki hak ikut campur dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Peran utamanya adalah untuk menjamin prekonomian agar berjalan sesuai dengan syari’ah, dan  untuk memastikan supaya tidak ternjadi pelangaran terhadap hak-hak manusia.[22]
5.      Ma’ad (Hasil)
Walaupun sering kali diterjemahkan sebagai kebangkitan tetapi secara harfiah ma’ad berarti kembali. Karena kita semua akan kembali kepada allah.[23]  hidup manusia bukan saja di dunia tetapi harus berlanjut hingga alam setelah dunia. Seorang muslim  tentang dunia dan akhirat dapat di rumuskan sebagai “Dunia adalah lading akhirat” Artinya dunia wahana bekerja untuk bekerja dan beraktivitas (beramal saleh).
Prinsip-Prinsip Umum Ekonomi Islam








Akhlak Merupakan Perilaku Islami Dalam Perekonomian
                Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju.
            Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim.
 Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola piker dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Hal ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi : "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq". Karena akhlak (perilaku) menjadi indicator atau tolak ukur baik-buruknya manusia. Baik-buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses-gagalnya bisnis yang telah dijalankannya.
Prinsip derivatif ekonomi islam (ciri-ciri ekonomi islam) :

A.    Multitype Ownership
multitype ownership (kepemilikan multi jenis), prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis kepemilikan negara, dalam islam, berlaku prinsip kepemilikan multi jenis (mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik swasta, negara atau campuran. Prinsip ini terjemahan dari nilai tauhid : pemilik primer Allah swt, sedangkan manusia sebagai pemilik sekunder

B.     Freedom To Act
freedom to act (kebebasan bertindak atau berusaha) penerapan nilai akan melahirkan pribadi-pribadi yang professional dan prestatif dalam segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Meneladani  sifat-sifat rasul dalam aktivitasnya (siddiq, amanah, tabligh dan fathanah) dan digabungakn dengan nilai keadilan dan khilafah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada setiap muslim (umumnya) dan para ekonom islam (khususnya) sehingga akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian.Kebebasan dilandasi dengan prinsip shariah (nilai keadilan) sehingga tidak terdapat distorsi, transaksi yang dilarang (riba, gharar (tidak pastian), tadlis (penipuan).
C.    Social Justice
social justice (keadilan social)prinsip sosial gabungan antara nilai khilafah dan nilai ma'ad, pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan menciptakan keseimbangan sosial. Dalam islam keadilan diartikan suka sama suka dan satu pihak tidak terdzalimi, maka islam membolehkan intervensi harga maupun pasar (al-hisbah).Pengertian tadlis menurut tafsir ekonomi islam (suatu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak karena disembunyikannya informasi buruk oleh pihak lain).

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Tujuan Ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Dalam konteks ekonomi islam tujuan falah dijabarkan menjadi beberapa tujuan antara lain, yaitu : (1) Mewujudkan kemashlahatan umat, (2) Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan (3) Membangun peradaban yang luhur (4) Menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan pilar islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Moralitas islam berdiri diatas suatu postulat ibadah. Esensi dari moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa ekonomi islam memiliki sifat Trasendal (bukan sekuler), Dimana peran allah dalam aspek ekonomi menjadi mutlak.
Moral Islam sebagai pilar ekonomi islam dapat dijabarkan lebih lanjut Menjadi titik mula pembuat kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi secara islami absah. Nilai-nilai tersebut adalah Adl, Khilafah
Moralitas dapat membawa kepada perwujudan falah hanya jika terdapat basisi kebijakan yang mendukung, yaitu : (1) penghapusan riba (2) Pelembagaan Zakat (3) Penghapusan yang haram dan pelangaran gharar. Sistem ekonomi islam adalah perekonomian yang terbagi menjadi tiga sektor,yaitu  sektor pasar, masyarakat dan negara. Tiap sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengerakan kegiatan ekonomi , untuk mewujudkan kesejahteraan umat, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Islam menolak konpsep pasar dalam bentuk pasar persaingan bebas tanpa batas sehingga mengabaikan norma dan etika. Dalam pasar yang islami, para pelaku pasar didorong pada semangat persaingan untuk meraih kebaikan (Fastabiqu Khairat) sekaligus sama dan tolong menolong (ta’awun) dalam bingkai nilai dan moralitas islam. Aktivitas pasar juga harus mencerminkan persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan sehingga harga yang tercipta adala harga yang adil (thaman al mithl).


[1] Adirwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islam. IIT-Indonesia,2002,hal. 17
[2] Lihat Alquran 2:29; QS 11 : 61, QS 31 : 20
[3] An Nabhani, 1996, Sulaiman, 1985, Sadr, 1992
[4] Alquran 4 : 29; 2 : 275
[5] Harga pasar diatur oleh tangan Tuhan (Good Hand), sebagaimana sunnah Nabi, “Allah itu sesunggughnya adalah penentu harga ,penahan ,pencurah, serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
[6] Co-opetition merupakan singkatan dari cooperation sekaligus competition.
[7] Titik balik ini terjadi ketika Copernicus menggugat dogma gereja yang mengatakan bahwa bumi adalah pusat alam semesta, dan matahari berputar mengelilingi bumi. Hasil penyelidikan astronomi pada waktu itu mengatakan sebaliknya, bumilah yang berputar mengelilingi matahari. Karena ilmuan  berpegang teguh pada hasil pikiranya, mereka mengalami di eksekusi oleh gereja. Diantaranya Bruno, Galileo Galilei dam lain-lain. Yang menarik umat muslim adalah bahwa Al-Ghazali yang hidup berabad sebelum kejadian tersebut justru telah menyebut secara sepintas dalam salah satu bukunya bahwa bumi mengelilingi matahari.
[8] Muhammad Baqir as-Sadr, Iqtishaduna (Our Economics), (Teheran: WOFIS, 1983/1403 H)
[9] Baqir al-Hasani memberikan sepuluh argument untuk memperkuat pendapat ini. Lihat Baqir al-Hasani, The Concept of iqtishad , dalam Baqir al-Hasani dan Abbas Mirakhor, op.cit hlm. 21-23
[10] Ibid. hlm. 21-22
[11] QS At-Takaatsur [102] : 1-5
[12] Al Hadits
[13] M. A. Mannan, Islamic Economics : Theory and practice, (Lahore: SH Muhammad Ashraf, 1970), hlm. 3-4
[14] Jomo K. S. Islamic Economic Alternatives, Critical Perspectives  and new Direction, (kuala lumpur: Ikraq, 1993)
[15] QS 2: 107,      5:17,120,  24 :33
[16] QS 6:1 – 3
[17] QS 3 :190
[18] QS 25 :20
[19] QS 89:20
[20] QS 33:21,   59:7,   60:4
[21] QS 2:30
[22] Dalam sejarah perkonomian islam, kita temukan sebuah institusi khusus bernama Hisbah yang dibuat untuk mencapaitujuan ini.
[23] QS 96:8, 86:4, 2:156, 21:93, 23;60
Previous
Next Post »
0 Komentar

Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts