Desktop 3D windows 7

Assalamualaikum Wr. Wb. Bagi agan agan yang mau mengubah tampilan desktop windows 7 menjadi seperti di dalam ruangan atau tampak nyata di dalam desktop windows 7 agan agan bisa download di blog ane  dan ane posting tutorialnya jugaaa , okeee langsuuung sajaaa cekidoooot...!!!

Berikuut langkah-langkah untuk mengubah dekstop 3D di dalam ruangan :
1. Download dulu nih aplikasi dekstop 3D di sini nih >>>> Desktopicontoys 4.5 setelah selesai downloadnya 
2. Install file download (Desktopicontoys) di ekstrak dulu gan.
3. Agan agan klik kanan di desktop yaa ?? pilih personalizee lalu pilih desktop background dan pilih tempat di mana agan download Destopicontoys.
4. Setelah itu pilih sesuai selera agan agan untuk memilih walpaper 3Dnyaa.
5. Naah skrg agan tingaal ikutin cara sesaui gambar ini , pilih option laluuu....... next gambar berikutnyaaa

6. Ikuutiii langkah-langkah pada gambar gan..

7. Ikuutiii langkah-langkah pada gambar gan..

8. Ikuutiii langkah-langkah pada gambar gan..

9. Ikuutiii langkah-langkah pada gambar gan..

10. Ikuutiii langkah-langkah pada gambar gan..


Okeee Good Luck gan ...!


Cara Memformat Flashdisk

Cara memperbaiki USB Flashdisk yang Write Protected ini tanpa sengaja saya alami ketika sedang meminjam sebuah Flashdisk yang dibutuhkan untuk meng-copy data dari Laptop. Teman saya yang meminjamkan Flashdisk tersebut menyuruh saya untuk memformat saja Flashdisk-nya dengan alasan banyaknya virus pada USB flashdisk miliknya tersebut.


Tetapi ketika saya akan memformat Flashdisk tersebut muncul tulisan The Disk is Write Protected, begitu juga ketika saya mencoba untuk menghapus isi flashdisk maupun membuat file atau folder baru, selalu muncul pesan The Disk is Write Protected seperti gambar dibawah:


Karena kebetulan dalam laptop yang sama bawa tidak terdapat software-software yang biasa saya pakai untuk memperbaiki flashdisk, maka saya coba untuk mematikan laptop terlebih dahulu, menghidupkannya kembali dan mencoba memformat flashdisk tersebut, tetapi ternyata kondisinya masih sama, flashdisk tidak bisa diformat.

Saya kemudian coba download aplikasi HP USB Format Tool yang biasa saya pakai untuk memperbaiki Flashdisk 0 byte, tetapi setelah dijalankan tetap saja Flashdisk tidak mau di format, sempat terpikir untuk memformat Flashdisk dengan perintah DISKPART tetapi entah kenapa lupa ga saya coba..
Akhirnya saya mencoba memformat flashdisk tersebut melalui Windows Safe Mode, dan ternyata cara saya tersebut berhasil, USB Flashdisk yang Write Protected tersebut berhasil diformat meskipun prosesnya cukup lama.

Untuk memastikan bahwa bahwa kondisi flashdisk sudah normal, maka laptop saya restart dan booting secara normal kemudian mengecek lagi kondisi Flashdisk dengan memasukkan data dan mendeletenya dan ternyata bisa. Yap..USB Flashdisk yang Write Protected telah berhasil diperbaiki.

Oh ya bagi temen-temen yang belum tau cara masuk Windows dengan mode Safe Mode, berikut adalah caranya:
1. Restart Komputer atau Laptop
2. Setelah BIOS selesai melakukan POST atau sebelum logo Windows muncul cepat-cepat tekan tombol F8, atau apabila ga mau ribet tekan aja tombol F8 sejak komputer mulai booting :) tampilannya kurang lebih seperti gambar dibawah:


3. Pilih Safe Mode dan tekan Enter.
4. Setelah login ke Windows, lalu format USB Flashdisk dengan cara klik kanan pada USB Drive lalu klik Format, (saya memilih yang quick format aja).
5. Klo berhasil akan muncul message "Format is Complete"

Demikianlah cara saya memperbaiki flashdisk yang write protected ini yaitu dengan memformatnya dalam windows safe mode.
semoga Artikel ini bermanfaat....!!

Wassalaam , good luck soob..



Pasar Modal Syari'ah

Pasar Modal Syari'ah
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, para sahabat serta pengikutnya hingga akhir zaman. Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada kata yang dapat kami sampaikan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan ridho-Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Teori Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, mengenai: “Sejarah Pasar Modal Syari’ah”.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang “Sejarah Pasar Modal Syari’ah” yang kami sajikan berdasarkan ringkasan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “pengertian, sejarah, hikmah, dan pembagiaan waktu shalat” yang sangat bermanfaat sebagai pengetahuan. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna, tapi, makalah ini memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun pun mengucapkan terimakasih kepada Dosen “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah” yaitu Bapak/Ibu Dr. Achmad Kholiq, M.Ag./ Anne Haerany, SE., M.E.SY. yang telah memberikan pengantar makalah kepada penyusun, agar dapat dimengerti tentang bagaimana cara menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terimakasih.


Cirebon, Maret 2013


                  Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................            i
DAFTAR ISI...............................................................................................           ii
BAB. I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang..........................................................................           1
B.       Rumusan Masalah.....................................................................           2
C.       Tujuan Pembahasan...................................................................           2
D.       Manfaat Penulisan.....................................................................           2
BAB. II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Pasar Modal Syari’ah..............................................           3
B.       Sejarah Pasar Modal Syari’ah...................................................           3
C.       Perkembangan Pasar Modal Syari’ah........................................           5
D.       Prinsip-prinsip Pasar Modal Syari’ah........................................           6
E.        Fungsi Pasar Modal Syari’ah....................................................           6
F.        Para pelaku Pasar Modal Syari’ah.............................................           7
G.       Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah..........................................           8
H.       Instrumen Pasar Modal Syari’ah...............................................         12
I.          Strategi pengembangan Pasar Modal Syari’ah..........................         17
BAB. III
PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................         18 
Saran ..................................................................................................         18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................         19


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.



B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Pasar Modal Syari’ah ?
2.    Bagaimana sejarah terjadinya Pasar Modal Syari’ah ?
3.    Bagaiman Perkembangan Pasar Modal Syari’ah ?
4.    Apa fungsi dari Pasar Modal Syari’ah ?
5.    Apa prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pasar Modal Syari’ah ?
6.    Siapa saja para pelaku Pasar Modal Syari’ah ?
7.    Apa saja yang menjadi dasar hukum Pasar Modal Syari’ah ?
8.    Apa saja isi dari instrumen Pasar Modal Syari’ah ?
9.    Apa saja strategi dalam mengembangkan Pasar Modal Syari’ah ?

C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Pasar Modal Syari’ah dalam bidang Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah.

D.      Manfaat Penulisan
1.      Mahasiswa dapat memahami pengertian tentang Pasar Modal Syari’ah.
2.      Mahasiswa dapat memahami bagaimana asal mula terjadinya Pasar Modal Syari’ah.
3.      Mahasiswa dapat memahami fungsi, prinsip, dan para pelaku yang ada di dalam Pasar Modal Syari’ah.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui perkembangan, dasar hukum, instrumen, dan strategi Pasar Modal Syari’ah.
5.      Mahasiswa dapat memahami dan mengetahui pembahasan yang ada dalam makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PASAR MODAL SYARI’AH

A.      Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.

B.       Sejarah Pasar Modal Syari’ah
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

C.      Perkembang Pasar Modal Di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial atau VOC. Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :[1]
·      14 Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintahan Hindia-Belanda.
·      1914 – 1918 : Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
·      1925 – 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan Surabaya.
·      Awal tahun 1939 : Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·      1942 – 1952 : Bursa efek di Jakarta ditutup.
·      1952 : Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali.
·      1956 : Bursa efek semakin tidak aktif.
·      1956 – 1977 : Perdagangan di bursa efek vakum.
·      3 Juli 1977 : lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
·      10 Agustus 1977 : Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
·      4 Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Lalu bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
D.      Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
1.      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2.      Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4.      Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.      Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

E.       Fungsi Pasar Modal Syari’ah
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.



F.       Para Pelaku Pasar Modal Syari’ah
1.      Emiten, yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di Bursa. Adapun tujuan melakukan emisi, yaitu :
·           Untuk perluasan usaha.
·           Untuk memperbaiki struktur modal.
·           Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
·           Sarana promosi.
·           Adanya keterbukaan yang mendorong meningkatnya profesionalisme.
·           Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat, menjadi investor besar.

2.      Investor, yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Adapun tujuan investor :
·         Memperoleh dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten.
·         Kepemilikkan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
·         Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.

3.      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company), adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.

4.      Reksa Dana, yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.



G.      Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
1.    Al- Quran
http://www.surah.my/images/s002/a275.png

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al- Baqarah : 275).

http://www.surah.my/images/s002/a278.png

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al- Baqarah : 278).

http://www.surah.my/images/s002/a279.png
Artinya : “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al- Baqarah : 279).

http://www.surah.my/images/s004/a029.png
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29).

http://www.surah.my/images/s062/a010.png
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah : 10).



http://www.surah.my/images/s005/a001.png
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Q.S. Al-Maidah : 1).

2.    Al-Hadis
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.

3.    Fatwa dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. [2]
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1.         Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.         Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3.         Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4.         Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.         Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
6.         Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.         Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.         Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
9.         Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10.     Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
11.     Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12.     Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13.     Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14.     Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.         Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.         Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3.         Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat  Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.



H.      Instrumen Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia
Pasar modal syariah secara khusus memperjual-belikan efek syariah. Pada pasar modal syariah emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu :
1.    Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.    Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan. Adapun akad syariah yang digunakan, antara lain :
a)      Ijarah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikkan barang yang menjadi objek ijarah.
b)      Kafalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak penjamin (kafil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitor) untuk memenuhi kebutuhan pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditor).
c)      Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.
d)     Wakalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.[3]
3.    Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer (SCO).[4]
4.    Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
Adapun beberapa instrumen pasar modal syariah di Indonesia :
1)        Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikkan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[5]
Pemegang saham pun harus siap menghadapi risiko capital loss, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari pemegang saham adalah :
a)      Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b)      Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c)      Capital Gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Di Indonesia, prinsip-prinsip pernyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentuk indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Secara umum perusahaan yang akan menerbitkan efek syariah harus memenuhi hal-hal berikut :
a)      Dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
b)      Jenis usahanya dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
c)      Emiten memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang paham dengan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.[6]

2)        Obligasi Syariah
Obligasi syariah adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah pun dikenal dengan nama sukuk, yang merupakan efek syariah beruapa sertifikat atau bukti kepemilikkan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikkan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, serta kepemilikkan atas aset proyek tertentu atau aktivitas tertentu.
Adapun jenis sukuk dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, antara lain :
a)      Sukuk Ijarah.
b)      Sukuk Mudharabah.
c)      Sukuk Musyarakah.
d)     Sukuk Istisna’.

2.1                         Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun beberapa pihak yang terlibat :
·         Obligor, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
·         Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
·         Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.

2.2                         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Karakteristik SBSN :
·       Sebagai bukti kepemilikkan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan.
·       Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
·       Penerbitannya melalui wali amanat berupa special purpose vehicle (SPV).
·       Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian).
·       Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Adapun tujuan dari sukuk negara :
·      Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
·      Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah.
·      Mengembangkan alternatif instrumen investasi.

3)        Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manager investasi, begitu pula pengelolaan dan investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi.

4)        Efek Beragun Aset Syariah
Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikkan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5)        Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Mekanisme rights bersifat oposional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rights ini diberikan kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada saat second offering.

6)        Warran Syariah
Warran merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah ditetapkan pula.



I.         Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah
Menurut Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) – Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009)[7]. Yang didalamnya terdapat 2 strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu :
1.    Penyusunan kerangka umum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya.
2.    Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
Dari 2 strategi utama diatas dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strateginya, yaitu :
1.    Mengatur penerapan prinsip syariah.
2.    Menyusun standar akuntansi.
3.    Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.
4.    Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
5.    Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
6.    Melakukan kerja sama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.



BAB. III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
1.      Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2.      Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan oleh syariah Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.
3.      Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
4.      Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997.
5.      Adapun dasar hukum Pasar Modal Syari’ah yaitu terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Fatwa lainnya.

B.       SARAN
Demikianlah yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap pembaca yang budiman sudih memberikan kritik dan saran yang membengun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu. 2008. Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.




[1] www.Bapepam.go.id.
[3] Peraturan Bapepam-LK No. IX.A. 13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan No. IX.A. 14 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di pasar modal.
[4] SCO adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
[5] Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
[6] Peraturan Bapepam LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
[7] Bapepam-LK, Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009, 2005,, hlm. 64.
Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts