KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada
junjungan kami Nabi Muhammad SAW, para sahabat serta pengikutnya hingga akhir
zaman. Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada kata yang dapat kami sampaikan
selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan ridho-Nya lah
kami dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Teori Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, mengenai: “Sejarah Pasar Modal Syari’ah”.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas pengetahuan tentang “Sejarah Pasar Modal Syari’ah” yang kami sajikan
berdasarkan ringkasan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang
“pengertian, sejarah, hikmah, dan pembagiaan waktu shalat” yang sangat bermanfaat
sebagai pengetahuan. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna, tapi,
makalah ini memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun pun mengucapkan terimakasih
kepada Dosen “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah” yaitu Bapak/Ibu Dr. Achmad
Kholiq, M.Ag./ Anne Haerany, SE., M.E.SY. yang telah memberikan pengantar
makalah kepada penyusun, agar dapat dimengerti tentang bagaimana cara menyusun
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan
dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terimakasih.
Cirebon, Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan..................................................................... 2
BAB. II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar
Modal Syari’ah.............................................. 3
B. Sejarah Pasar Modal
Syari’ah................................................... 3
C. Perkembangan Pasar
Modal Syari’ah........................................ 5
D. Prinsip-prinsip
Pasar Modal Syari’ah........................................ 6
E.
Fungsi Pasar Modal Syari’ah.................................................... 6
F.
Para pelaku Pasar Modal Syari’ah............................................. 7
G. Dasar hukum Pasar
Modal Syari’ah.......................................... 8
H. Instrumen Pasar
Modal Syari’ah............................................... 12
I.
Strategi pengembangan Pasar Modal Syari’ah.......................... 17
BAB. III
PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................ 18
Saran .................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar Modal
Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar modal
syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara
resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah
hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran
Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham
yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan
selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan
kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen
ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan
obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi
syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya,
pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks
yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Pasar Modal Syari’ah ?
2. Bagaimana
sejarah terjadinya Pasar Modal Syari’ah ?
3. Bagaiman
Perkembangan Pasar Modal Syari’ah ?
4. Apa
fungsi dari Pasar Modal Syari’ah ?
5. Apa
prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pasar Modal Syari’ah ?
6. Siapa
saja para pelaku Pasar Modal Syari’ah ?
7. Apa
saja yang menjadi dasar hukum Pasar Modal Syari’ah ?
8. Apa
saja isi dari instrumen Pasar Modal Syari’ah ?
9. Apa
saja strategi dalam mengembangkan Pasar Modal Syari’ah ?
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan dari
pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Pasar Modal
Syari’ah dalam bidang Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Mahasiswa dapat memahami pengertian
tentang Pasar Modal Syari’ah.
2.
Mahasiswa dapat memahami bagaimana asal
mula terjadinya Pasar Modal Syari’ah.
3.
Mahasiswa dapat memahami fungsi,
prinsip, dan para pelaku yang ada di dalam Pasar Modal Syari’ah.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui perkembangan,
dasar hukum, instrumen, dan strategi Pasar Modal Syari’ah.
5.
Mahasiswa dapat memahami dan mengetahui pembahasan
yang ada dalam makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
SEJARAH
PASAR MODAL SYARI’AH
A.
Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual
dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual
dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal
yang disebut emiten, sedangkan
pembeli disebut investor.
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal
yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten,
jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitnya memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas
ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.
B.
Sejarah Pasar Modal Syari’ah
Sejarah Pasar
Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa
Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada tanggal 18
April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa
Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus
bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan
adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar
Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi
kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23
Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait
Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada tanggal 30
Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
C. Perkembang Pasar Modal Di Indonesia
Secara historis,
pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa
efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di
Batavia Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk
kepentingan pemerintahan kolonial atau VOC. Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
· 14
Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh
Pemerintahan Hindia-Belanda.
· 1914
– 1918 : Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
· 1925
– 1942 : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di
Semarang dan Surabaya.
· Awal
tahun 1939 : Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
· 1942
– 1952 : Bursa efek di Jakarta ditutup.
· 1952
: Bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali.
· 1956
: Bursa efek semakin tidak aktif.
· 1956
– 1977 : Perdagangan di bursa efek vakum.
· 3
Juli 1977 : lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
· 10
Agustus 1977 : Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada
tanggal ini pun diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
· 4
Maret 2003 : Pasar Modal Syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono
didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada
direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi
profesi di pasar modal.
Lalu bursa efek
indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
D.
Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
1. Pembiayaan
atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,
spesifik, dan bermanfaat.
2. Karena
uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan
memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan
investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
3. Akad
yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
4. Baik
pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi
kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5. Adanya
penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada
investor maupun emiten.
E.
Fungsi Pasar Modal Syari’ah
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum
berfungsi :
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
F. Para
Pelaku Pasar Modal Syari’ah
1.
Emiten, yaitu
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di Bursa. Adapun tujuan melakukan emisi, yaitu :
·
Untuk
perluasan usaha.
·
Untuk
memperbaiki struktur modal.
·
Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham
·
Sarana
promosi.
·
Adanya
keterbukaan yang mendorong meningkatnya profesionalisme.
·
Menurunkan
kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat, menjadi investor besar.
2.
Investor,
yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi. Adapun tujuan investor :
·
Memperoleh
dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh
emiten.
·
Kepemilikkan
perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan
perusahaan.
·
Berdagang,
yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
3.
Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company),
adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang
berasal dari investor.
4.
Reksa Dana,
yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
G. Dasar
Hukum Pasar Modal Syari’ah
1. Al-
Quran
Artinya
: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(Q.S. Al- Baqarah : 275).
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(Q.S. Al- Baqarah : 278).
Artinya
: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al- Baqarah : 279).
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(Q.S. An-Nisa’ : 29).
Artinya
: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.” (Q.S. Al-Jumu’ah : 10).
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
(Q.S. Al-Maidah : 1).
2. Al-Hadis
Dalam sebuah
hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak
yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia
menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu
idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
3. Fatwa
dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan
efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa
diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat
diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan
saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan
landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14
fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak
tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1.
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah.
3.
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah.
4.
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah.
6.
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang
Waran Syariah.
9.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10. Fatwa
No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
11. Fatwa
No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12. Fatwa
No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13. Fatwa
No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14. Fatwa
No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3
(tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak
tahun 2006, yaitu:
1.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14
tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3.
Peraturan Bapepam & LK No II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8
tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah,
juga terdapat Undang-Undang yang
mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
H. Instrumen
Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia
Pasar
modal syariah secara khusus memperjual-belikan efek syariah. Pada pasar modal
syariah emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu,
yaitu :
1. Jenis
usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak
boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten
atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani
dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang
dikeluarkan. Adapun akad syariah yang digunakan, antara lain :
a) Ijarah,
yaitu perjanjian (akad) di mana pihak
memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada
penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan
beralihnya hak atas pemilikkan barang yang menjadi objek ijarah.
b) Kafalah,
yaitu perjanjian (akad) di mana pihak
penjamin (kafil/guarantor) berjanji
memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitor) untuk memenuhi kebutuhan pihak yang
dijamin kepada pihak lain (makfuul
lahu/kreditor).
c) Mudharabah
(qiradh) adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan
dana (Shahib al-mal) berjanji kepada
pengelola usaha (mudharib) untuk
menyerahkan modal dan pengelola (mudharib)
berjanji untuk mengelola modal tersebut.
d) Wakalah,
yaitu perjanjian (akad) di mana pihak
yang memberi kuasa (muwakkil)
memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
3. Emiten
atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer (SCO).
4. Emiten
atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak
memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan
sebagai efek syariah.
Adapun beberapa
instrumen pasar modal syariah di Indonesia :
1)
Saham
Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda
kepemilikkan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya,
maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang
diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Sedangkan saham
syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan
yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pemegang saham
pun harus siap menghadapi risiko capital
loss, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan
bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim
dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban
perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Dengan demikian,
keuntungan yang diperoleh dari pemegang saham adalah :
a)
Dividen
yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang
dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
saham.
b)
Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c)
Capital
Gain
yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Di Indonesia,
prinsip-prinsip pernyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk
saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentuk indeks saham yang
memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Secara umum
perusahaan yang akan menerbitkan efek syariah harus memenuhi hal-hal berikut :
a)
Dalam anggaran dasar dimuat ketentuan
bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
b)
Jenis usahanya dan cara pengelolaannya
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
c)
Emiten memiliki anggota direksi dan
anggota komisaris yang paham dengan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
2)
Obligasi
Syariah
Obligasi syariah
adalah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa hasil/margin/fee, serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah
pun dikenal dengan nama sukuk, yang
merupakan efek syariah beruapa sertifikat atau bukti kepemilikkan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi
atas kepemilikkan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, serta kepemilikkan atas aset
proyek tertentu atau aktivitas tertentu.
Adapun jenis sukuk dikenal secara internasional dan
telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No. 19 Tahun
2008 tentang SBSN, antara lain :
a) Sukuk Ijarah.
b) Sukuk Mudharabah.
c) Sukuk Musyarakah.
d) Sukuk Istisna’.
2.1
Sukuk Korporasi
Sukuk
korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun beberapa pihak yang terlibat :
·
Obligor,
adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk
yang diterbitkan sampai dengan sukuk
jatuh tempo.
·
Wali
amanat (trustee)
untuk mewakili kepentingan investor.
·
Investor,
yaitu pemegang sukuk yang memiliki
hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk
sesuai partisipasi masing-masing.
2.2
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN
adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
Karakteristik
SBSN :
·
Sebagai bukti kepemilikkan suatu aset
berwujud atau hak manfaat (beneficial
tittle); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai
jenis akad yang digunakan.
·
Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
·
Penerbitannya melalui wali amanat berupa
special purpose vehicle (SPV).
·
Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek
perjanjian).
·
Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Adapun tujuan
dari sukuk negara :
·
Memperluas basis sumber pembiayaan
anggaran negara.
·
Mendorong pengembangan pasar keuangan
syariah.
·
Mengembangkan alternatif instrumen
investasi.
3)
Reksa
Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah reksa
dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam
bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manager investasi,
begitu pula pengelolaan dan investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan
investasi.
4)
Efek
Beragun Aset Syariah
Efek Beragun Aset Syariah adalah
efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikkan
aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh
pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta keuangan setara, yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5)
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights
Issue)
Mekanisme rights bersifat oposional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada
waktu yang telah ditetapkan. Rights
ini diberikan kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan
saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada saat second offering.
6)
Warran
Syariah
Warran merupakan hak untuk membeli
sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah
ditetapkan pula.
I.
Strategi
Pengembangan Pasar Modal Syariah
Menurut
Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) – Departemen
Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009). Yang
didalamnya terdapat 2 strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah,
yaitu :
1. Penyusunan
kerangka umum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis
syariah dan mendorong pengembangannya.
2. Mendorong
pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah.
Dari 2 strategi
utama diatas dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strateginya, yaitu :
1. Mengatur
penerapan prinsip syariah.
2. Menyusun
standar akuntansi.
3. Melakukan
sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan
pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.
4. Mengembangkan
produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
5. Menciptakan
produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
6. Melakukan
kerja sama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara
regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.
BAB.
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan
dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Prinsip-prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang
didasarkan oleh syariah Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui
fatwa.
3. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan.
4. Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada
tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak
tahun 1997.
5. Adapun dasar hukum Pasar Modal
Syari’ah yaitu terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Fatwa lainnya.
B.
SARAN
Demikianlah yang
dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Penulis banyak berharap pembaca yang budiman sudih
memberikan kritik dan saran yang membengun kepada penulis demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis juga para pembaca yang budiman
pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasibuan, Malayu. 2008. Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Soemitra, Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.