Obligasi Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Perekonomian dunia dalam dasawarsa terakhir sedang mengalami perubahan yang sangat mendasar. Terjadi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu yang mengarah pada situasi krisis finasial. Salah satu sebab finasial yang  terjadi di dunia disebabkan oleh karena tidak bekerjanya Ilmu Ekonomi yang selama ini menopang konsep sistem keuangan dalam meramalkan krisis yang sedang melanda dunia.[1] Kemudian perkembangan ekonomi dan keuangan konfensiaonal mencari model ekonomi yang lebih komprehensif dan holistis. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan solusi yang lebih baik dalam menghadapi masalah perekonomian. Dan tahukah bahwa salah satu jalan keluarnya adalah dengan mengembangkan sistem Ekonomi Islam. Mereka mengetahui bahwa didalam ekonomi Islam terdapat sistem ekonomi yang lebih baik. Islam mampu memberikan kontribusi dalam memperbaiki sistem ekonomi dunia dengan pendekatan menyeluruh yaitu dengan konsep Islam Kâffah. dengan kata lain dalam Islam terdapat pendekatan yang lebih komprehensif dan histolis. Salah satu instrumen syariah adalah obligasi atau dalam Istilah syariah di sebut Sukuk.
Obligasi merupakan salah satu instrumen pasar modal syari’ah, disamping saham syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan dari keabsahan obligasi syari’ah. Mengingat obligasi syari’ah merupakan surat bukti kepemilikan hutang, yang dalam islam sendirihal tersebut tidak diakui.
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Namun demikian, sebagaimana pengertian bank syari’ah adalah bank yang menjalankan prinsip syari’ah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya.
Kemudian dikembangkan pula obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syari’ah, kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga, tetapi bagi hasil atau margin/fee.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Obligasi Syariah?
2.      Apa saja fungsi Obligasi berdasarkan definisinya?
3.      Bagaimana sejarah dari Obligasi Syariah?

C.     Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian dari Obligasi Syariah.
2.      Mengetahui fungsi Obligasi berdasarkan denfinisnya.
3.      Mengetahui bagaimana sejarah dari Obligasi Syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Obligasi.
1.        Obligasi
Obligasi terdapat dua definisi, Obligasi atau bond, adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga yang ditetapkan sebelumnya.  Obligasi merupakan surat berharga yang sering beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.[2]
Obligasi adalah suatu kesepakatan yang berisikan sebuah perjanjian atau kesepakatan. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal jatuh tempo (maturity date) sesuai yang telah ditentukan.
Dengan demikian, dalam surat obligasi sudah ada kesepakatan bahwa di dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang sudah disepakati anatara kedua belah pihak (anatara pemegang obligasi dengan peminjam), dan akan bergantung juga terhadap pertumbuhan bunga, apakah bunga mengambang atau bunga tetap.
Dan ada pula definisi lainnya, bahwa yang dimaksud obligasi adalah suatu pernyataan utang dari  penerbit obligasi (peminjam) kepada pemegang obligasi (bond holder) dan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Menurut Pasal 1 butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991, “obligasi adalah utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.”
Dengan demikan, secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dimasukkan ke dalam pengertian efek.
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada obligasi pemerintah Amerika yang disebut U.S. Treasury Securities diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang” dan utang di bawah 1 tahun disebut Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, surat berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharaan Negara (SPN).[3]
Secara ringkasnya Obligasi adalah utang , namun dalam bentuk sekuriti. Penerbit obligasi merupakan si peminjam atau debitor, sedangkan pemegang obligasi disebut si pemberi pinjaman atau kreditor. Dan yang dimaksud “kupon” obligasi adalah bunga yang harus dibayar oleh debitor kepada kreditor. Dengan penerbit obligasi ini memungkinkan memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar persuahaan.
Pada beberapa negara, istilah obligasi ”obligasi” dan “surat utang” dipergunakan tergantung pada waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi ini untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah “surat utang” digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil biasanya ditawarkan kepada sejumlah kecil investor. Tidak ada batasan yang jelas dalam pengguaan istilah obligasi ini seperti istilah “surat perbendaharaan” yang digunakan bagi pihak yang berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo (maturity date) 3 tahun atau kurang. Obligasi memliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan “surat utang” yang memliki risiko menengah dan “surat perbendaharaan” yang memiliki risiko terendah yang mana jika dilihat dari sisi durasi surat utang, dimana semakin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.[4] Penerbitan obligasi melibatkan perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak penerbit(issuer) dengan pihak pembeli pinjaman (investor/bondholder). Dalam kontrak perjanjian tersebut biasanya berisi beberapa hal, diantaranya:
1.    Besarnya tingkat kupon serta periode pembayaran
2.    Jangka waktu jatuh tempo
3.    Besarnya nominal
4.  Jenis obligasi

2.        Obligasi Syariah
Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi syari’ah sebagaimana Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No.32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Walaupun masih ada sebagian ulama yang mempertanyakan kebolehan obligasi syari’ah, namun obligasi syari’ah di Indonesia telah dipayungi kehalalannya oleh Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) bernomor 32/DSN-MUI/IX/2002. Dua obligasi yang beredar  bernomor 32/DSN-MUI/IX/2002, yaitu obligasi syari’ah mudharabah dan obligasi syari’ah ijarah. Masing-masing disahkan oleh Fatwa DSN –MUI No.33/DSN-MUI/IX/2002 dan fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/111/2004.

Adapun kaidah syari’ah untuk obligasi syari’ah ini adalah :
1.       Bersifat mudharabah karena tidak harus menanggung rugi.
2.       Dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing) dimana emiten mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
3.       Dapat dijual dibawah nilai paru (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
4.       Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah utang.
Melalui fatwanya, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah.Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.
Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Obligasi Mudharabah
Dimana obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
2. Obligasi Ijarah
Dimana obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

B.            Sejarah Obligasi Syariah
Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.

Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.
Pasar modal syari’ah telah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003. Mucul harapan bahwa pasar modal yang di dasari prinsip syari’ah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syari’ah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi (lembaga keuangan) syari’ah dan instrumen-instrumen syari’ah. Salah satu instrumen syari’ah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi  syari’ah.
Memang terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan pasar modal syari’ah ini. Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan syari’ah. Satu institusi skan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya.
Ketika bank syari’ah dikembangkan, muncullah untuk membuat pasar uang syari’ah. Pada saat reksa dana syari’ah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan fortofolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syari’ah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syari’ah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.


C.           Jenis Obligasi Berdasarkan Definisinya.
Dengan meningkatnya pembangunan nasional dan semakin berkembangnya kepentingan di lingkungan ekonomi, saat ini diperlukan dana investasi yang jumlahnya cukup besar yang sejauh mungkin pelaksanaannya diutamakan dari sumber pembiayaan dalam negeri berdasarkan kemampuan perorangan. Dalam pembangunan tersebut pihak swasta sangat diharapkan guna menambah pembiayaan, agar dana yang ada ditangan masyarakat apat diarahkan kepada usaha yang produktif yang akan mengantarkan semua pihak yang terlibat mencapai kesejahteraan.
Kebijakan pemerintah yang dalam masalah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada badan-badan usaha untuk mengambil pinjaman dengan cara menawarkan obligasi kepada masyarakat  melalui bursa efek.
Telah disebutkan di atas bahwa obligasi adalah surat utang jangka panjang yang dukeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder beserta bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumya. Obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang marak beredar di Indonesia.
Berdasarkan definisinya, obligasi dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yaitu sebagai berikut:
1.        Debentures, yaitu surat utang jangka panjang yang tidak dijamin (unsecured) dengan aset tertentu.
2.        Subordinated Debentures, yaitu surat utang yang pengakuan klaimnya berada setelah secured-debt dan utan jangka panjang lainnya.
3.        Mortgage Bonds, yaitu surat utang yang dijamin dengan properti. Biasanya, nilai properti yang dijamin tersebut lebih besar dari mortgage bond  yang dikeluarkan.
4.        Zero and Very Low Coupon Bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan dengan sedikit atau ntanpa pembayaran bunga tahunan.
5.        Junk  Bonds, yaitu surat utang yang memiliki rating rendah, dan biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengalami masalah keuangan.
6.        Eurobonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan di negara di mana mata uang yang tertera pada surat utang.[5]

D.           Fungsi Obligasi

Obligasi dan saham keduanya merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti, namun bedanya adalah pemilik saham menjadi bagian dari pemilik perusahaan penerbit saham, sedangkan obligasi ialah semata hanya bentuk pemberi pinjaman kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memliki suatu jangka waktu yang ditetapkan di mana setelah jangka waktu telah tiba, maka obligasi dapat diuangkan ( maksudnya adalah pelunasan utang beserta bunga yang disepakati). Berbeda dengan saham yang dapat dimiliki selamanya karena saham bersifat perorangan, naik dan turunya saham berdasarkan pihak yang mengelola saham tersebut.
Obligasi hanya dapat diterbitkan oleh badan hukum, baik berbentuk hukum perseroan ataupun bentuk hukum lainnya. Berbeda dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham, pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara mapun hak atas dividen (pembagian keuntungan). Pemegang obligasi hanya berhak atas bunga dan atas pelunasan pinjaman pada waktu pinjaman berakhir tanpa memperdulikan untung rugi perusahaan


E.            Dasar Landasan Obligasi Syariah

1.        Firman Allah SWT :
·           Al-Baqarah ayat 275
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba . . .”
·           Al-Mujamil ayat 20
“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”
2.        Sabda Rasulullah SAW:
“Tiga bentuk usaha yang didalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerjasama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah)
3.      Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obligasi syariah.

F.            Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

Ada beberapa perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional. Yakni sebagai berikut:
1.        Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasarkan kepada tingkat resiko bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor, sedangkan pada obligasi konvensional menekankan pendapatan investasi berdasarkan tingkat suku bunga.
2.        Sistem pengawasan obligasi syariah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (dibawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan adanya sistem ini, maka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin, sedangkan obligasi konvensional pengawasanya hanya dilkukan oleh pihak wali amanat.
3.        Jenis industri yang dikelola oleh emiten obligasi syariah serta hasil pendapatan perusahaan penertbit obligasi harus terhindar dari unsur nonhalal, dan juga harus bersifat berdasarkan transaksi riil, mengandung asas manfaat, dengan dasaar uang bukan sebagai komoditas, serta tidak mengenal time value of money. Sedangkan pada obilgasi konvensional tidak terdapat batasan apakah industri yang dikelola penerbit sesuai syariah atau tidak, tidak diharuskan berdasarkan transaksi riil, berdasar atas utilitas, serta uang menjadi komoditas, dan menganut time value of money dan opportunity cost.[6]
4.        Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pada obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yang diharamkan dalam obligasi pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
5.        Obligasi konvensional, keuntungannya didapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasakan atas aset dan prooduksi.
6.        Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan kepasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad disetiap transaksinya.

G.           Obligasi Sebagai Investasi Pendanaan
Bagi dunia usaha, obligasi tentunya dapat diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan yang makin berperan mengingat aliran dana yang kini lebih cenderung ke portofolio obligasi dan saham. Kecenderungan tersebut menggambarkan bahwa permintaan akan instrumen obligasi akan semakin besar di kemudian hari. Khususnya di era globalisasi, di mana pasar modal Indonesia akan terintegrasi dengan pasar modal internasional, maka mau tidak mau fund manager asing akan mengalihkan investasinya ke efek- efek yang ada di bursa, termasuk pula efek obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan- perusahaan lokal. Proyek- proyek tersebut dalam operasionalnya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan kebutuhan dana tersebut salah satunya dapat dipenuhi melalui pasar modal.
Selama ini, jenis obligasi yang diterbitkan di pasar modal Indonesia adalah obligasi biasa dan obligasi konversi, dengan tingkat bunga tetap dan tingkat bunga mengambang. Besarnya tingkat bunga tetap rat- rata 15,25% sampai dengan 23%, sedangkan untuk tingkat bunga mengambang selalu ditetapkan sekitar ¾ atau 1% di atas bunga deposito. Rata- rata jangka waktu yang dipakai adalah 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Adanya isu harga jatuh bahwa Indonesia dikorner oleh pasar pada penjualan obligasi tersebut. Investor sengaja melepas obligasi Indonesia di pasar sehingga harganya jatuh, atau imbal hasilnya naik. Perlu dikemukakan disini bahwa harga obligasi berbanding terbalik dengan imbal hasil. Apabila harga obligasi turun, imbal hasil akan naik. Dengan demikian, investor dapat meminta imbal hasil yang lebih tinggi untuk penerbitan surat utang Indonesia yang baru. Memang, tren spead dari RI dan RI 37 dengan US- Tteasury terlihat naik sejak November 2007.
Sementara itu, rekam jejak Indonesia di pasar obligasi global masih relatif pendek. Ini membuat Indonesia harus memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain, yang peringkatnya sama dengan Indonesia.
Indonesia baru menerbitkan obligasi global pada tahun 2004, sedangkan Filipina dan Turki sudah cukup lama menerbitkan obligasi global. Jadi kedua negara itu sudah relatif lebih dikenal di pasar obligasi global. Jadi, kedua negara itu sudah relatif dikenal di pasr obligasi global, dan karena itu lebih dipercaya. Akibatnya, selisih imbal hasil obligasi Indonesia dengan US-Treasury secara konsisten berada di atas negara- negara tersebut. Indonesia nampaknya harus lebih sering menerbitkan obligasi global bila ingin mendapat perlakuan yang sama. Namun, ini tentunya sesuai dengan kebutuhan APBN.[7]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
·      Obligasi Syariah adalah suatu kesepakatan yang berisikan sebuah perjanjian atau kesepakatan. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal jatuh tempo (maturity date) sesuai yang telah ditentukan.

·      Fungsi Obligasi dan saham keduanya merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti, namun bedanya adalah pemilik saham menjadi bagian dari pemilik perusahaan penerbit saham, sedangkan obligasi ialah semata hanya bentuk pemberi pinjaman kepada penerbit obligasi.


·      Sejarah dari Obligasi Syariah
Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.



DAFTAR PUSTAKA

Sutedi, Ardian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Sinar Grafika,


Sutedi, Ardian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Sinar Grafika,
 Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Arthur J. Keown,  et al., Basic Financial Management, 7th Edition, (Prentice Hall International, 1996).





[1] Dennis Meadow. The Limits to Growth.(Chichester:John Wiley, 1969), hlm.186
[2]Arthur J. Keown,  et al., Basic Financial Management, 7th Edition, (Prentice Hall International, 1996), hlm. 252.
[3] Ardian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 2.
[4] . Ardian Sutedi, Ibid., hlm. 3.
[5] Ibid., Keown, Arthur J., et al., hlm. 252
 [6] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009,  Hlm. 316
Previous
Next Post »
0 Komentar

Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts