BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
rangka mencapai tujuan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam
rangka mencapai sasaran umum pembangunan di bidang ekonomi yang terkait
dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, pasar modal memiliki peran strategis
sebagai lembaga pembiayaan bagi dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi
masyarakat termasuk investor kecil maupun menengah. Seiring dengan peran
pasar modal tersebut, maka seringkali terdapat suatu persepsi, terutama
dari calon investor yang berasal dari golongan menengah, bahwa untuk dapat
berinvestasi di pasar modal memerlukan modal yang cukup besar dan keahlian
khusus untuk menganalisis pergerakan harga saham termasuk instrumen pasar
modal lainnya.
Untuk menghilangkan
persepsi yang demikian itu, maka UUPM yang memenuhi tingkat kebutuhan masyarakat khususnya untuk mendorong,
mengarahkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang
ekonomi, telah mengintrodusir suatu lembaga investasi yang
dikenal dengan nama Reksadana. Lembaga Reksadana ini dapat menciptakan persepsi
baru bahwa untuk berinvestasi di pasar modal sangat mudah
dan modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Melalui Reksadana, masyarakat strata menengah ke bawah dapat pula berpartisipasi
untuk melakukan investasi dan juga menikmati keuntungan yang menjanjikan dari
saham dan instrumen investasi lainnya. Hal tersebut juga seiring dengan tujuan
utama pendirian Reksadana untuk memperluas basis pemodal lokal, sehingga
semakin luas basis tersebut maka semakin berkembang pula pasar modal di
Indonesia.
Terutama
pembentukan Reksadana syariah sebagai lembaga investasi syariah yang juga
memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang
mengacu pada sistem nilai dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang
berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam penuluisan makalah ini, penulis
merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut :
1. Apa
pengertian Reksadana Syari’ah dan perkembangannya ?
2. Apa
dasar hukum Reksadana Syari’ah ?
3. Bagaimana
praktek oprasional Reksadana Syari’ah ?
4. Apa
saja jenis-jenis Reksadana ?
5. Bagaimana
fungsi-fungsi Reksadana ?
C.
Tujuan
Dalam tujuan penuluisan makalah ini, penulis
merumuskan beberapa tujuan masalah diantaranya sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui apa itu Reksadana Syari’ah dan perkembangannya.
2. Mengetahui
dasar hukum adanya Reksadana Syari’ah.
3. Untuk
mngetahui bagaimana praktek oprasional Reksadana Syari’ah.
4. Mengetahui
jenis-jenis Reksadana.
5. Dapat
mengetahui fungsi-fungsi dari Reksadana.
BAB II
LEMBAGA
REKSADANA SYARI’AH
A.
Pengertian
& Perkembangan Reksadana Syari’ah
Dalam
pandangan masyarakat pemilik modal. Risiko dapat dikurangi dengan cara
menyebarkan berbagai alat investasi, alat yang diperdagangkan dalam kegiatan
pasar modal dapar berupa saham biasa, obligasi pemerintah, dan obligasi swasta.
Pemilik modal akan mengalami kesulitan apabila harus memilih dan mengurus
sendiri alat-alat investasi yang harus diambil. Oleh karena itu terbentuknya
perusahaan investasi yang membantu investor dalam melakukan penyebaran
investasi. Perusahaan investasi disebut reksadana (mutual fund).
Reksadana
merupakan dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perusahaan investasi yang
mengumpulkan uang dari pemegang saham atau masyarakat yang dapat menginvestasikan dananya kedalam saham,
obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas, pasar uang yang oleh pengurusnya
manajer investasi diinvestasikan ke portofolio efek atau kumpulan sekuritas,
surat berharga (efek) atau instrumen yang dikelola. Di Inggris reksadana
dikenal dengan sebutan unit trust
yang berarti unit (saham) sedangkan di Amerika dikenal dengan mutual fund yang berarti dana bersama.
Dalam segi bahasa, reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti
jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang, jadi reksadana
adalah kumpulan uang yang dipelihara/dijaga.
Menjaga
disini dalam arti dana itu harus aman dan memberikan penghasilan. Pada umumnya
reksadana mengumpulkan dana dari investor dengan jalan menerbitkan sekuritas
dan sekuritas inilah yang dibeli inverstor. Dana yang terkumpul diidnvestasikan
kedalam berbabgai sekuritas dipasar modal. Oleh karena itulah, rekasadana
disebut juga manajer investsi yang merupakan penghubung bagi investor
individual untuk melakukan investasi. Manajer investasi adalah orang atau
perusahaan investasi agar investasi dapat dikelola secara proposional dan dalam
skala ekonomi yang luas.
Untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan ke dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Rekasdana adalah perseroan atau
investasi kolektif masyarakat pemodal yang diinvestasikan kedalam efek oleh
manajer investasi. Secara sederhana rekasdana adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola rekasdana(
manajer investasi) untuk digunakan sebagi modal berinvestasi dipasar modal.
Karena menghindari fluktuasi dan kerugian yang besar, namun jelas capital gain-nya tidak sama besarnya
dengan saham, tetapi ada juga rekasadana yang investasinya semua ditetapka
padam intrumen saham. Sekarang ini kapitalis rekasdana terus meningkat dan
diperkirakan akan terus meningkat, mengingat suku bunga sudah tidak lagi menarik.
Lembaga yang mengeluarkan reksadana antara lain perusahaan efek, bank,
perusahaan asuransi. Adanya diversifikasi risiko yang dihadapi oleh pemodal,
bahkan pemodal dapat memperoleh keuntungan secara optimal. Motto “dont put all eggs inone baasket”,
mempunyai makna bahwa dalam berinvestasi, perlu melakukan diversifikasi
penempatan investasi yang investasi yang berarti menyebarkan resiko investasi.
Dewasa
ini telah hadir pula reksadana syariah yang merupakan alternatif sikap
ambivalensi umat islam untuk menginvestasikan modalnya pada reksadana yang
ketentuan-ketentuannya tidak melanggar pada syariat islam dan dalam
oprasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Reksadana syariah juga
sering disebut dengan istilah Islamic
Investment Fund atau Syariah
Mutual Fund yang merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana
untuk selanjutnya diinvestasikan kembali (reinvestment).
Perkembangan
reksadana syariah dimulai pada tahun 1986 dengan lahirnya Equity Funds Syariah
pertama kali dalam bentuk The Amana Fund yang diterbitkan oleh North American
Islamic Trust. Kemudian dibentuk pula FTSE Global Islamic Index Series yang
dibentuk oleh FTSE Internasional dan diikuti oleh Finance Corporation Index
dibentuk oleh IFC-World Bank bersama ANZ Bank yang kemudian menjadi benchmark untuk Islamic Leasing Funds. Pada tahun 1999 juga di bentuk Dow Jones
Islamic Market Index (DJIMI). Di Malaysia di terbitkan Malaysia Global Suukok
(MGS) sebesar US$ 500 juta yang diterbitkan di Luxembourg Stock Exchange dan
Dubai Islamic Financial Center. Semua ini mendorong berkembangnya reksadana
syariah secara global.
Di
Indonesia sendiri, reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareksa
Syariah yang disahkan oleh Bapepan pada tanggal 12 Juni 1997 dan berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan kepada UU No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal, yang dituangkan Notaris Djedjem Wijaya, S.H. di Jakarta antara PT
Danareksa Fund Management yang didirikan 1 Juli 1992 dan kemudian dilegitimasi
oleh Menteri Kehakiman RI SK nomor C2/7283.HT.01.TH.92 pada tanggal 3 September
1992 sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank
Kustodian.[1] Agustus
2004 Manajer Investasi PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas bekerjasama
dengan uni usaha Bank Danamon Syariah meluncurkan produk reksa dana AAA Syariah
Fund. Bulan November di tahun yang sama Bank Syariah Mandiri meluncurkan produk
reksadana syariah bekerjasama dengan dengan Mandiri Sekuritas selaku manajer
investasi dan Deutche Bank sebagai bank kustodium. Terakhir sampai tahun 2008
menurut data DSN MUI sudah hadir 22 reksadana syariah di tanah air.
Hadirnya
reksadana syariah, selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk
berinvestasi di pasar modal, pembentukan Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund juga diharapkan dapat menjadi salah satu model
mengantisipasi pertumbuhan pasar modal terutama di Indonesia. Reksadana syariah
tidak akan menginvestasikan dananya pada perusahaan yang pengelolaannya atau
produknya bertentangan dengan syariat islam, misalnya pabrik minuman
beralkohol, industri perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dan
bisnis yang mengandung maksiat.
.Reksadana
syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah
islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan
pengguna investasi.[2]
Tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang
ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan
dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.
B.
Dasar
Hukum Reksadana Syari’ah
Dasar
hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Berdasarkan UUPM pasal 18 ada 2 (dua) bentuk rekasadana yaitu : Rekasadana Berbentuk Perseroan adalah
emiten yang kegiatan usahanya menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan
saham itu diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar
modal dan pasar uang. Pada rekasdana Perseroan, pihak-pihak yang terlibat
didalamnya adalah direksi, manajer investasi dan bank kustodian. Direksi
menugaskan manajer investasi untuk mengelola investasi atau dana dan
melaksanakan kegiatan lainya yang diperlukan untuk menujang fungsinya sebagai
manajer investasi. Dan Rekasadana Berbnetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah
kontrak manajer investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
melaksanakan penitipan Kolektif. Reksadana berbentuk KIK menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyataan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar
moda dan pasar uang. Dalam reksadana KIK, portofolio efek reksadana adalah
milik pemodal secara kolektif. Untuk mengatasi masalah pencatatan pemilik saham
reksadana KIK pada emiten telah dia tur dalam UUPM pasal 56 Ayat 3. Kepentingan
pemegang unit penyertaan dalam corporate
action dikuasakan kepada manager investasi, karena manajer investasi adalah
pihak yang melakukan analisis atas suatu efek dan mengambil keputusan untuk
melakukan investasi dalam efek-efek hal ini dapat dinyatakan secara tegas dalam
akta pembentukan reksadana berbentuk KIK.
Reksadana
dalam bentuk ini ada 2 pihak yang sangat berperan, yaitu manajer dan bank
kustodian. Manajer investasi menentukan arah dan kebijakan investasi, sedangkan
bank kustodian bertugas untuk:
a. Menjalankan
perinath manajer investasi untuk melakukan pembayaran dan penagihan transaksi di
pasar modal atau di pasar uang.
b. Menyimpan
serta mengadministrasikan seluruh kekayaan reksadana.
c. Mengadministrasikan
akun (kumpulan transaksi keuangan)setiap pemodal.
Sedangkan
dalam reksadana syari’ah, fatwa tentang pedoman investasi di indonesia ditetapkan
oleh dua ormas islam, yaitu oleh MUI dan Bahtsul Masa’il NU (BM-NU). MUI telah
dua kali mengeluarkan fatwa mengenai reksadana : pertama MUI merupakan hasil lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana
Syari’ah dijakarta pada tanggal 29-30 juli 1997 yang ditanda tangani oleh
panitia lokakarya dan dewan pimpinan MUI. Ketua
K. H. Ma‘ruf Amin. Kedua fatwa
DSN-MUI Nomor 20/ DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk
reksadana syari’ah yang ditandatangani oleh K. H. M Sahal Mahfudh. BM-NU menetapkan
keputusan mengenai reksadana berdasarkan keputusan musyawaroh nasional alim
ulama.
Menurut
fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu:
“Reksadana syariah ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.”
Dalam
keputusan lokakarya Alim Ulama tentang reksadana juga terdapat pertimbangan
sosial, yaitu dalam kehidupan dapat dua kenyataan yang cenderung kontradiktif
di satu sisi, terdapat segolongan masyarakat yang memiliki modal tapi tidak
memiliki keahlian berbisnis, sedangkan disisi lain terdapat juga masyarakat
yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal.
Hasil
Lokakarya tentang pandangan Hukum Islam mengenai Reksadana yaitu :
a. Pertimbangan
Keputusan
Dalam
keputusan hasil lokakarya yang diselenggarakan oleh MUI bekerja sama dengan
Bank Muamalat Indonesia.
b. Urgensi
Reksadana
Reksadana
dianggap memiliki andil yang sangat besar dalam pengenbangan ekonomi karena
dapat memobilisasi dana untuk pengembangan perusahaan-perusahaan.di samping
itu, reksadana juga memberi keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dana
dan keuntungan materi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
namun bagi umat islam, reksadana perlu dicermati karena mengandung
praktek-praktek ekonomi yang tidak sejalan dengan ajaran islam umpamanya
investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan seperti minuman keras,
pornografi,dan jasa keuangan non syari’ah
c. Pandangan
Syari’ah tentang Reksadana
Menurut
para pendapat ulama, Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. al-Maidah
[5] : 1 tentang perintah bagi umat islam agar menunaikan perikatan dan
perjanjian :
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu.”[3]
(QS. al-Maidah [5] : 1)
Dan
QS. an-Nisa [4] : 29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang
batil :
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
(QS. an-Nisa [4] : 29)
Sedangkan
hadis yang dijadikan dalil adalah hadis riwayat Imam Abu Daud, Ibn Majah dan
Tirmizy dari Amru bin ‘Auf dijelaskan bahwa “perdamaian itu boleh diantara orang-orang islam kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal.
Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Pasal
penutup dari fatwa tentang pedoman investasi bagi reksadana syariah ditutup
dengan dua ketentuan yaitu ketentuan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam
fatwa tersebut akan diatur kemudian oleh Dewan Syariah Nasional dan
perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
investasi reksadana syariah diselesaikan melalui Badan Arbitrase syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan melaui musyawarah.
C.
aPraktek
Oprasional Reksadana Syari’ah
Pada
bagian ketentuan umum reksadana dijelaskan mengenai sembilan komponen (hampir
mirip rukun) yaitu portofolio efek, manajer investasi ,emiten, efek, rekasadana
syari’ah mudharabah-qiradh, prospoectus dan bank kustodia. Dalam reksadana sayri’ah terdapat dua hubungan yaitu
hubungan antar pemilik modal dengan pengelola modal. Mekanisme yang digunakan
adalah sistem wakalat dan hubungan
antara manajer investasi dengan pengguna investasi mekanisme yang digunakan
adalah sistem mudharabat. Yang dimaksud dengan mudharabah
disini adalah “seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk
diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara
kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak.
Warga Iraq menyebutnya mudharabah sedangkan warga hijaz menyebutnya Qiradh“.
Karakteristik sistem mudarabah adalah
:
a. Pembagian
keuntungan antara pemodal (sahib al-mal)
yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi
sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada
pemodal.
b. Pemodal
hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer
Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Pemilihan
dan pelaksanaan investasi mencakup empat hal : jenis dan intrumen investasi,
jenis usaha emiten, jenis transaksi yang dilarang dan kondisi emiten yang tidak
layak. Prinsip pelaksanaan investasi adalah kehati-hatian (prudential management) dan tidak melakukan tindakan spekulasi yang
mengandung gharar. Hasil yang dilakukan oleh reksadana dibagikan di antarnya
para pemilik modal dengan pendekatan proposional, dan hasil investasi yang dibagikan
harus bersih dari unsur non-halal. Oleh karena itu sebelum dibagikan, manajer
investasi harus memisahkan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal
dari pendapatan yang diyakini halal. Sumber-sumber penghasilan reksadana
syariah adalah saham, obligasi yang sesuai dengan syariah,dan deposito yang
berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syari’ah.
Hasil
investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksadana
Syari’ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil
investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Penghasilan
investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari’ah adalah :
a. Dari
saham dapat berupa :
· Dividen yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
· Rights yang
merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
· Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di
pasar modal.
b. Dari
Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima
secara periodik dari laba emiten.
c. Dari
Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah.
d. Dari
Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.
Melalui
reksadana, pemilik modal cukup memiliki surat berharga yang diterbitan oleh
reksadana (melalui penjualan) dan pihak reksadan melakukan investasi pada
berbagai macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan
khusus, untuk memaksimalkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dibagikan
kembali kepada investor. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh
Reksadana Syari’ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh
Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer
Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari’ah
Nasional.
D.
Jenis-jenis
Reksadana
Secara
umum reksadana dibedakan menjadi dua yang pertama,
reksadana terbuka dan kedua reksadana
tertutup. Rekasadana bersifat tertutup (Close-end
Invesment Fund) jika perusahaan emiten atau penerbit unit sertifikat
rekasadana tidak melakukan pembeliaan kembali unit-unit saham yang telah dijual
kepada para investor. Sedangkan rekasadana terbuka T1
selalu siap menjual saham-saham baru kepada masyarakat dan siap setiap waktu
membeli kembali sahamnya yang beredar pada harga yang sesuai denga proporsi
nilai dari portofolionya, yang dihitung pada setiap penutupan pasar setiap
hari. Manajer investasi reksadana mampu menaarkan manfaat utama perputaran dana
melaui strategi mereka dengan cara mengumpulkan dan investasi perorangan yang
ada sehinggga dapat dipertanggung jawabkan sebagai sumber dana instutisional
yang besar.
Ciri-
ciri reksadana tertutup adalah :
a. Reksadana
hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
b. Tidak
membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor.
c. Investor
tidak dapat menjual kembali saham rekasdana yang memiliki kepada reksadana.
d. Saham
rekasadana dicatat di bursa efek.
Sedangkan ciri-ciri rekasdaan
terbuka :
a. Rekasdan
dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru terus menerus
sepanjang ada pemodal yang mau membelinya.
b. Saham
atau unit penyertaan resadana tidak perlu dicatat dibursa efek dapat diperjul
belikan diluar bursa (Over The Counter).
c. Pemodal
dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan reksadana yang dimilikinya
kepada rekasadana.
d. Harga
jual atau beli saham atau unit penyertaan reksadana berdasarkan Nilai Aktivitas
Bersih (NAB) yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian. NAB ini
akan menjadi pedoman investor dan calon invertor untuk mengambil keputusan,
membeli, menjual, atau mempertahankan Unit Penyertaanya. Nilai Aktiva Bersih
(NAB) atau Net Assets Value adalah nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio
investasi kolektif ditambah kekayaan reksadan.
Berdasarkan sifat investasinya,
reksadana terdiri dari tiga jenis yaitu :[5]
a. Growth
Fund merupakan reksadana yang mempunyai portofolio investasi yang bertujuan
mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai
sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham.
b. Stable
Fund merupakan reksadana yang menggunakan jenis portofolio investasi yang
bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya
mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi di instrumen
obligasi.
c. Safety
Fund merupakan reksadana yang lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi
dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan
dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksa dana jenis ini cenderung
melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito.
Dari
segi portofolio investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi :
a. Reksadana
Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat hutang
dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, efek yang masuk ke dalam
kategori ini meliputi deposito, SBI, dan efek pasar uang lainnya.
b. Reksadana
Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksadana ini melakukan resiko
yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya memberikan
penghasilan dalam bentuk bunga seperti obligasi. Tujuan reksadana ini adalah
memberikan tingkat pengembalian yang stabil.
c. Reksadana
Saham (Equity Funds) Reksadana
jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam
efek berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih tinggi dibandingkan
kedua jenis reksadana di atas, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang
lebih tinggi pula.
d. Reksadana
Campuran (Mix Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasinya pada efek bersifat hutang maupun
efek bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.
E.
Fungsi-fungsi
Reksadana
1. Lembaga
yang mengelola harta memiliki kemampuan untuk mengembangkan harta yang
dikelolanya.
2. Penghimpun
dana dari umat untuk diinvestasikan dalam bidang usaha yang halal.
3. Upaya
untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermu’alah dengan cara yang
batil
4. Menyediakan
sarana bagi umat islam untuk ikut serta dalam pembangunan melauli investasi
yang sesuai dengan syariat Islam.[6]
Reksadana dapat berfungsi sebagai
salah satu alternatif investai bagi masyarakat pemodal dan distribusi
kepemillikan saham akan sangat luas ditengah-tengah masyarakat dan membantu
pemodal yang tidak berani menghadapi resiko tinggi.
Manfaat –manfaat yang dapat
diperoleh dari reksadana pasar modal , antara lain:
·
Mempermudah pemoda melakukan investasi
dengan cara mengambil manfaat melaui cara diversifikasi.
·
Menyediakan berbagai macam pilihan
investasi karena pada hakikatnya masing-masing reksadan mempunyai komposisi
investasi yang berbeda beda.
·
Meningkatkan daya serap pasar khususnha
pasar perdana.
·
Meningkatkan kepedulian emiten atas
kewajiban-kewajibannya.
·
Biaya investasi yang kompetitif dan
efisien.
·
Meningkatkan jumlah transaksi
efek/volume perdagangan dibursa efek.
Keuntungan
adanya lembaga reksadana (fund management)
bagi investor yaitu sebagai salah satu alternatif untuk diversifikasikan investasi
yaitu :
·
Tingkat penghasilan biasanya lebih besar
dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito berjangka.
·
Jangka waktu tingakat pengahsilan yang
diharapkan serta risiko yang mungkin timbul dapat disesuaikan dengan keinginan
dan kepentingan pemilik dana.
·
Para fund manager adalah orang-orang
proposional dan biasanya mempunayi riset dan lembaga jaringan informasi yang
sangat kuat dan luas.
·
Investor tidak perlu memikirkan atau
membuat analisis sendiri untuk memilah jenis portofolia, cukup menyerahkan dana
dan menerima hasilnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana
merupakan dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perusahaan investasi yang
mengumpulkan uang dari pemegang saham atau masyarakat yang dapat menginvestasikan dananya. Sedangkan Reksadana
syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah
islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan
pengguna investasi. Dasar hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan UUPM pasal 18 ada 2 (dua) dan fatwa
DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah
Mekanisme
yang digunakan dalam reksadana syari’ah adalah sistem wakalat dan hubungan antara manajer investasi dengan pengguna
investasi mekanisme yang digunakan adalah sistem mudharabat. Secara umum ada 2 macam reksadana yaitu reksadana
tertutup dan reksadana terbuka. Fungsi dari Reksadana sebagai salah satu alternatif
investai bagi masyarakat pemodal dan distribusi kepemillikan saham akan sangat
luas ditengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani
menghadapi resiko tinggi.
B.
Saran
Dari
pemahaman diatas, kita dapat meanfaatkan lembaga Reksadana ini untuk
berinvestasi, terutama reksadana yang berlandaskan kepada syariat islam sebagai
alternatif berinvestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli.
A, Janwari Yadi. 2002. Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Priyo
Eko, Pratomo, Nugraha Ubaidillah. 2004. Reksadana
Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga. Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Rahardjo, Sapto. 2004. Panduan Investasi Reksa Dana, Cetakan
Kedua.
Jakarta : PT.
Elex Media Komputindo.
Hermawan,
Darmawi. 2006. Pasar Finansial dan
Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta : Bumi Aksara.
Salim, Felia. 1997. Reksadana Perluas Basis Bermodal Lokal, dalam Tim
Uang dan Efek, (ed.), Mengapa Harus Reksa Dana. Jakarta: Glory Offset Press.
Mubarok, Jaih. 2004. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Bandung : Pustaka
Bani Quraisy.
Nasarudin, M Lisan, dkk. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Permada Media.
[1] A. Djazuli, Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah
Pengenalan), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 203.
[2] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana
Syariah, Himpunan Fatwa Reksa Dana Syariah
Nasional, (Jakarta : PT Intermasa, 2003), Edisi Kedua, hlm. 121.
[3] Aqad
(perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang
dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
[4]
Eko Priyo Pratomo &
Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi
Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, (Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 43.
[5]
Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana, Cetakan Kedua, (PT. Elex Media Komputindo : Jakarta, 2004), hlm. 15.
[6]
Hasil Lokakarya Alim Ulama,op.cit
hlm 4-5
0 Komentar