lembaga rekasadana syariah

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam rangka mencapai sasaran umum pembangunan di bidang ekonomi yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, pasar modal memiliki peran strategis sebagai lembaga pembiayaan bagi dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat termasuk investor kecil maupun menengah. Seiring dengan peran pasar modal tersebut, maka seringkali terdapat suatu persepsi, terutama dari calon investor yang berasal dari golongan menengah, bahwa untuk dapat berinvestasi di pasar modal memerlukan modal yang cukup besar dan keahlian khusus untuk menganalisis pergerakan harga saham termasuk instrumen pasar modal lainnya.
Untuk menghilangkan persepsi yang demikian itu, maka UUPM yang memenuhi tingkat kebutuhan masyarakat khususnya untuk mendorong, mengarahkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, telah mengintrodusir suatu lembaga investasi yang dikenal dengan nama Reksadana. Lembaga Reksadana ini dapat menciptakan persepsi baru bahwa untuk  berinvestasi di pasar modal sangat mudah dan modal yang diperlukan tidak terlalu besar. Melalui Reksadana, masyarakat strata menengah ke bawah dapat pula berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga menikmati keuntungan yang menjanjikan dari saham dan instrumen investasi lainnya. Hal tersebut juga seiring dengan tujuan utama pendirian Reksadana untuk memperluas basis pemodal lokal, sehingga semakin luas basis tersebut maka semakin berkembang pula pasar modal di Indonesia.
Terutama pembentukan Reksadana syariah sebagai lembaga investasi syariah yang juga memiliki keterkaitan yang erat dengan implementasi konsep ekonomi Islam yang mengacu pada sistem nilai dan asas-asas pokok filsafat ekonomi Islam yang berpedoman pada Al Quran serta sumber-sumber hukum Islam lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Dalam penuluisan makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Reksadana Syari’ah dan perkembangannya ?
2.      Apa dasar hukum Reksadana Syari’ah ?
3.      Bagaimana praktek oprasional Reksadana Syari’ah ?
4.      Apa saja jenis-jenis Reksadana ?
5.      Bagaimana fungsi-fungsi Reksadana ?

C.     Tujuan
Dalam tujuan penuluisan makalah ini, penulis merumuskan beberapa tujuan masalah diantaranya sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apa itu Reksadana Syari’ah dan perkembangannya.
2.      Mengetahui dasar hukum adanya Reksadana Syari’ah.
3.      Untuk mngetahui bagaimana praktek oprasional Reksadana Syari’ah.
4.      Mengetahui jenis-jenis Reksadana.
5.      Dapat mengetahui fungsi-fungsi dari Reksadana.

BAB II
LEMBAGA REKSADANA SYARI’AH


A.    Pengertian & Perkembangan Reksadana Syari’ah
Dalam pandangan masyarakat pemilik modal. Risiko dapat dikurangi dengan cara menyebarkan berbagai alat investasi, alat yang diperdagangkan dalam kegiatan pasar modal dapar berupa saham biasa, obligasi pemerintah, dan obligasi swasta. Pemilik modal akan mengalami kesulitan apabila harus memilih dan mengurus sendiri alat-alat investasi yang harus diambil. Oleh karena itu terbentuknya perusahaan investasi yang membantu investor dalam melakukan penyebaran investasi. Perusahaan investasi disebut reksadana (mutual fund).
Reksadana merupakan dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham atau masyarakat yang dapat  menginvestasikan dananya kedalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas, pasar uang yang oleh pengurusnya manajer investasi diinvestasikan ke portofolio efek atau kumpulan sekuritas, surat berharga (efek) atau instrumen yang dikelola. Di Inggris reksadana dikenal dengan sebutan unit trust yang berarti unit (saham) sedangkan di Amerika dikenal dengan mutual fund yang berarti dana bersama. Dalam segi bahasa, reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang, jadi reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara/dijaga.
Menjaga disini dalam arti dana itu harus aman dan memberikan penghasilan. Pada umumnya reksadana mengumpulkan dana dari investor dengan jalan menerbitkan sekuritas dan sekuritas inilah yang dibeli inverstor. Dana yang terkumpul diidnvestasikan kedalam berbabgai sekuritas dipasar modal. Oleh karena itulah, rekasadana disebut juga manajer investsi yang merupakan penghubung bagi investor individual untuk melakukan investasi. Manajer investasi adalah orang atau perusahaan investasi agar investasi dapat dikelola secara proposional dan dalam skala ekonomi yang luas.
Untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Rekasdana adalah perseroan atau investasi kolektif masyarakat pemodal yang diinvestasikan kedalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana rekasdana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola rekasdana( manajer investasi) untuk digunakan sebagi modal berinvestasi dipasar modal. Karena menghindari fluktuasi dan kerugian yang besar, namun jelas capital gain-nya tidak sama besarnya dengan saham, tetapi ada juga rekasadana yang investasinya semua ditetapka padam intrumen saham. Sekarang ini kapitalis rekasdana terus meningkat dan diperkirakan akan terus meningkat, mengingat suku bunga sudah tidak lagi menarik. Lembaga yang mengeluarkan reksadana antara lain perusahaan efek, bank, perusahaan asuransi. Adanya diversifikasi risiko yang dihadapi oleh pemodal, bahkan pemodal dapat memperoleh keuntungan secara optimal. Motto “dont put all eggs inone baasket”, mempunyai makna bahwa dalam berinvestasi, perlu melakukan diversifikasi penempatan investasi yang investasi yang berarti menyebarkan resiko investasi.
Dewasa ini telah hadir pula reksadana syariah yang merupakan alternatif sikap ambivalensi umat islam untuk menginvestasikan modalnya pada reksadana yang ketentuan-ketentuannya tidak melanggar pada syariat islam dan dalam oprasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Reksadana syariah juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund yang merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan kembali (reinvestment).
Perkembangan reksadana syariah dimulai pada tahun 1986 dengan lahirnya Equity Funds Syariah pertama kali dalam bentuk The Amana Fund yang diterbitkan oleh North American Islamic Trust. Kemudian dibentuk pula FTSE Global Islamic Index Series yang dibentuk oleh FTSE Internasional dan diikuti oleh Finance Corporation Index dibentuk oleh IFC-World Bank bersama ANZ Bank yang kemudian menjadi benchmark untuk Islamic Leasing Funds. Pada tahun 1999 juga di bentuk Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI). Di Malaysia di terbitkan Malaysia Global Suukok (MGS) sebesar US$ 500 juta yang diterbitkan di Luxembourg Stock Exchange dan Dubai Islamic Financial Center. Semua ini mendorong berkembangnya reksadana syariah secara global.
Di Indonesia sendiri, reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareksa Syariah yang disahkan oleh Bapepan pada tanggal 12 Juni 1997 dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan kepada UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituangkan Notaris Djedjem Wijaya, S.H. di Jakarta antara PT Danareksa Fund Management yang didirikan 1 Juli 1992 dan kemudian dilegitimasi oleh Menteri Kehakiman RI SK nomor C2/7283.HT.01.TH.92 pada tanggal 3 September 1992 sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian.[1] Agustus 2004 Manajer Investasi PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas bekerjasama dengan uni usaha Bank Danamon Syariah meluncurkan produk reksa dana AAA Syariah Fund. Bulan November di tahun yang sama Bank Syariah Mandiri meluncurkan produk reksadana syariah bekerjasama dengan dengan Mandiri Sekuritas selaku manajer investasi dan Deutche Bank sebagai bank kustodium. Terakhir sampai tahun 2008 menurut data DSN MUI sudah hadir 22 reksadana syariah di tanah air.  
Hadirnya reksadana syariah, selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar modal, pembentukan Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund juga diharapkan dapat menjadi salah satu model mengantisipasi pertumbuhan pasar modal terutama di Indonesia. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam, misalnya pabrik minuman beralkohol, industri perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dan bisnis yang mengandung maksiat.
.Reksadana syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.[2] Tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

B.     Dasar Hukum Reksadana Syari’ah
Dasar hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan UUPM pasal 18 ada 2 (dua) bentuk rekasadana yaitu : Rekasadana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham itu diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar modal dan pasar uang. Pada rekasdana Perseroan, pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah direksi, manajer investasi dan bank kustodian. Direksi menugaskan manajer investasi untuk mengelola investasi atau dana dan melaksanakan kegiatan lainya yang diperlukan untuk menujang fungsinya sebagai manajer investasi. Dan Rekasadana Berbnetuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak manajer investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio melaksanakan penitipan Kolektif. Reksadana berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyataan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar moda dan pasar uang. Dalam reksadana KIK, portofolio efek reksadana adalah milik pemodal secara kolektif. Untuk mengatasi masalah pencatatan pemilik saham reksadana KIK pada emiten telah dia tur dalam UUPM pasal 56 Ayat 3. Kepentingan pemegang unit penyertaan dalam corporate action dikuasakan kepada manager investasi, karena manajer investasi adalah pihak yang melakukan analisis atas suatu efek dan mengambil keputusan untuk melakukan investasi dalam efek-efek hal ini dapat dinyatakan secara tegas dalam akta pembentukan reksadana berbentuk KIK.
Reksadana dalam bentuk ini ada 2 pihak yang sangat berperan, yaitu manajer dan bank kustodian. Manajer investasi menentukan arah dan kebijakan investasi, sedangkan bank kustodian bertugas untuk:
a.       Menjalankan perinath manajer investasi untuk melakukan pembayaran dan penagihan transaksi di pasar modal atau di pasar uang.
b.      Menyimpan serta mengadministrasikan seluruh kekayaan reksadana.
c.       Mengadministrasikan akun (kumpulan transaksi keuangan)setiap pemodal.
Sedangkan dalam reksadana syari’ah, fatwa tentang pedoman investasi di indonesia ditetapkan oleh dua ormas islam, yaitu oleh MUI dan Bahtsul Masa’il NU (BM-NU). MUI telah dua kali mengeluarkan fatwa mengenai reksadana : pertama MUI merupakan hasil lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syari’ah dijakarta pada tanggal 29-30 juli 1997 yang ditanda tangani oleh panitia lokakarya dan dewan pimpinan MUI. Ketua  K. H. Ma‘ruf Amin. Kedua fatwa DSN-MUI Nomor 20/ DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syari’ah yang ditandatangani oleh K. H. M Sahal Mahfudh. BM-NU menetapkan keputusan mengenai reksadana berdasarkan keputusan musyawaroh nasional alim ulama.
Menurut fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu: “Reksadana syariah ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.”
Dalam keputusan lokakarya Alim Ulama tentang reksadana juga terdapat pertimbangan sosial, yaitu dalam kehidupan dapat dua kenyataan yang cenderung kontradiktif di satu sisi, terdapat segolongan masyarakat yang memiliki modal tapi tidak memiliki keahlian berbisnis, sedangkan disisi lain terdapat juga masyarakat yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal.
Hasil Lokakarya tentang pandangan Hukum Islam mengenai Reksadana yaitu : 
a.       Pertimbangan Keputusan
Dalam keputusan hasil lokakarya yang diselenggarakan oleh MUI bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia.
b.      Urgensi Reksadana
Reksadana dianggap memiliki andil yang sangat besar dalam pengenbangan ekonomi karena dapat memobilisasi dana untuk pengembangan perusahaan-perusahaan.di samping itu, reksadana juga memberi keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dana dan keuntungan materi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun bagi umat islam, reksadana perlu dicermati karena mengandung praktek-praktek ekonomi yang tidak sejalan dengan ajaran islam umpamanya investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan seperti minuman keras, pornografi,dan jasa keuangan non syari’ah
c.       Pandangan Syari’ah tentang Reksadana

Menurut para pendapat ulama, Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. al-Maidah [5] : 1 tentang perintah bagi umat islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”[3] (QS. al-Maidah [5] : 1)          

Dan QS. an-Nisa [4] : 29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang batil :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa [4] : 29)

Sedangkan hadis yang dijadikan dalil adalah hadis riwayat Imam Abu Daud, Ibn Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf dijelaskan bahwa “perdamaian itu boleh diantara orang-orang islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal. Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Pasal penutup dari fatwa tentang pedoman investasi bagi reksadana syariah ditutup dengan dua ketentuan yaitu ketentuan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam fatwa tersebut akan diatur kemudian oleh Dewan Syariah Nasional dan perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi reksadana syariah diselesaikan melalui Badan Arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melaui musyawarah. 

C.    aPraktek Oprasional Reksadana Syari’ah
Pada bagian ketentuan umum reksadana dijelaskan mengenai sembilan komponen (hampir mirip rukun) yaitu portofolio efek, manajer investasi ,emiten, efek, rekasadana syari’ah mudharabah-qiradh, prospoectus dan bank kustodia. Dalam reksadana sayri’ah terdapat dua hubungan yaitu hubungan antar pemilik modal dengan pengelola modal. Mekanisme yang digunakan adalah sistem wakalat dan hubungan antara manajer investasi dengan pengguna investasi mekanisme yang digunakan adalah sistem mudharabat. Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah “seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Iraq menyebutnya mudharabah sedangkan warga hijaz menyebutnya Qiradh“. Karakteristik sistem mudarabah  adalah :
a.    Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.    Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.    Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Pemilihan dan pelaksanaan investasi mencakup empat hal : jenis dan intrumen investasi, jenis usaha emiten, jenis transaksi yang dilarang dan kondisi emiten yang tidak layak. Prinsip pelaksanaan investasi adalah kehati-hatian (prudential management) dan tidak melakukan tindakan spekulasi yang mengandung gharar. Hasil yang dilakukan oleh reksadana dibagikan di antarnya para pemilik modal dengan pendekatan proposional, dan hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Oleh karena itu sebelum dibagikan, manajer investasi harus memisahkan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal. Sumber-sumber penghasilan reksadana syariah adalah saham, obligasi yang sesuai dengan syariah,dan deposito yang berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syari’ah.
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksadana Syari’ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari’ah adalah :
a.    Dari saham dapat berupa :
·      Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
·      Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
·      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b.    Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c.    Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah.
d.   Dari Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.
Melalui reksadana, pemilik modal cukup memiliki surat berharga yang diterbitan oleh reksadana (melalui penjualan) dan pihak reksadan melakukan investasi pada berbagai macam surat berharga dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan khusus, untuk memaksimalkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kembali kepada investor. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari’ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari’ah Nasional.

D.    Jenis-jenis Reksadana
Secara umum reksadana dibedakan menjadi dua yang pertama, reksadana terbuka dan kedua reksadana tertutup. Rekasadana bersifat tertutup (Close-end Invesment Fund) jika perusahaan emiten atau penerbit unit sertifikat rekasadana tidak melakukan pembeliaan kembali unit-unit saham yang telah dijual kepada para investor. Sedangkan rekasadana terbuka T1 selalu siap menjual saham-saham baru kepada masyarakat dan siap setiap waktu membeli kembali sahamnya yang beredar pada harga yang sesuai denga proporsi nilai dari portofolionya, yang dihitung pada setiap penutupan pasar setiap hari. Manajer investasi reksadana mampu menaarkan manfaat utama perputaran dana melaui strategi mereka dengan cara mengumpulkan dan investasi perorangan yang ada sehinggga dapat dipertanggung jawabkan sebagai sumber dana instutisional yang besar.
Ciri- ciri reksadana tertutup adalah  :
a.       Reksadana hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
b.      Tidak membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor.
c.       Investor tidak dapat menjual kembali saham rekasdana yang memiliki kepada reksadana.
d.      Saham rekasadana dicatat di bursa efek.
Sedangkan ciri-ciri rekasdaan terbuka :
a.       Rekasdan dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru terus menerus sepanjang ada pemodal yang mau membelinya.
b.      Saham atau unit penyertaan resadana tidak perlu dicatat dibursa efek dapat diperjul belikan diluar bursa (Over The Counter).
c.       Pemodal dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan reksadana yang dimilikinya kepada rekasadana.
d.      Harga jual atau beli saham atau unit penyertaan reksadana berdasarkan Nilai Aktivitas Bersih (NAB) yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian. NAB ini akan menjadi pedoman investor dan calon invertor untuk mengambil keputusan, membeli, menjual, atau mempertahankan Unit Penyertaanya. Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Assets Value adalah nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio investasi kolektif ditambah kekayaan reksadan.
Berdasarkan sifat investasinya, reksadana terdiri dari tiga jenis yaitu :[5]
a.       Growth Fund merupakan reksadana yang mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham.
b.      Stable Fund merupakan reksadana yang menggunakan jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi di instrumen obligasi.
c.       Safety Fund merupakan reksadana yang lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksa dana jenis ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito.
Dari segi portofolio investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi : 
a.    Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds) Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, efek yang masuk ke dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan efek pasar uang lainnya.
b.    Reksadana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds) Reksadana jenis ini melakukan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksadana ini melakukan resiko yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga seperti obligasi. Tujuan reksadana ini adalah memberikan tingkat pengembalian yang stabil.
c.    Reksadana Saham (Equity Funds) Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam efek berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih tinggi dibandingkan kedua jenis reksadana di atas, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi pula.
d.   Reksadana Campuran (Mix Funds) Reksadana jenis ini melakukan investasinya pada efek bersifat hutang maupun efek bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.

E.     Fungsi-fungsi Reksadana
1.    Lembaga yang mengelola harta memiliki kemampuan untuk mengembangkan harta yang dikelolanya.
2.    Penghimpun dana dari umat untuk diinvestasikan dalam bidang usaha yang halal.
3.    Upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermu’alah dengan cara yang batil
4.    Menyediakan sarana bagi umat islam untuk ikut serta dalam pembangunan melauli investasi yang sesuai dengan syariat Islam.[6]
Reksadana dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif investai bagi masyarakat pemodal dan distribusi kepemillikan saham akan sangat luas ditengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani menghadapi resiko tinggi.
Manfaat –manfaat yang dapat diperoleh dari reksadana pasar modal , antara lain:
·         Mempermudah pemoda melakukan investasi dengan cara mengambil manfaat melaui cara diversifikasi.
·         Menyediakan berbagai macam pilihan investasi karena pada hakikatnya masing-masing reksadan mempunyai komposisi investasi yang  berbeda beda.
·         Meningkatkan daya serap pasar khususnha pasar perdana.
·         Meningkatkan kepedulian emiten atas kewajiban-kewajibannya.
·         Biaya investasi yang kompetitif dan efisien.
·         Meningkatkan jumlah transaksi efek/volume perdagangan dibursa efek.
Keuntungan adanya lembaga reksadana (fund management) bagi investor yaitu sebagai salah satu alternatif untuk diversifikasikan investasi yaitu :
·         Tingkat penghasilan biasanya lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito berjangka.
·         Jangka waktu tingakat pengahsilan yang diharapkan serta risiko yang mungkin timbul dapat disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan pemilik dana.
·         Para fund manager adalah orang-orang proposional dan biasanya mempunayi riset dan lembaga jaringan informasi yang sangat kuat dan luas.
·         Investor tidak perlu memikirkan atau membuat analisis sendiri untuk memilah jenis portofolia, cukup menyerahkan dana dan menerima hasilnya.
BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Reksadana merupakan dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham atau masyarakat yang dapat  menginvestasikan dananya. Sedangkan Reksadana syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dasar hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan UUPM pasal 18 ada 2 (dua) dan fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah
Mekanisme yang digunakan dalam reksadana syari’ah adalah sistem wakalat dan hubungan antara manajer investasi dengan pengguna investasi mekanisme yang digunakan adalah sistem mudharabat. Secara umum ada 2 macam reksadana yaitu reksadana tertutup dan reksadana terbuka. Fungsi dari Reksadana sebagai salah satu alternatif investai bagi masyarakat pemodal dan distribusi kepemillikan saham akan sangat luas ditengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani menghadapi resiko tinggi.

B.     Saran
Dari pemahaman diatas, kita dapat meanfaatkan lembaga Reksadana ini untuk berinvestasi, terutama reksadana yang berlandaskan kepada syariat islam sebagai alternatif berinvestasi.

DAFTAR PUSTAKA


Djazuli. A, Janwari Yadi. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Priyo Eko, Pratomo, Nugraha Ubaidillah. 2004. Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Rahardjo, Sapto. 2004. Panduan Investasi Reksa Dana, Cetakan Kedua. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Hermawan, Darmawi. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta :  Bumi Aksara.
Salim, Felia. 1997. Reksadana Perluas Basis Bermodal Lokal, dalam Tim Uang dan Efek, (ed.), Mengapa Harus Reksa Dana. Jakarta: Glory Offset Press.
Mubarok, Jaih. 2004. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Bandung : Pustaka Bani Quraisy.
Nasarudin, M Lisan, dkk. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Permada Media.





[1] A. Djazuli, Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 203.
[2] Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Reksa Dana Syariah Nasional, (Jakarta : PT Intermasa, 2003), Edisi Kedua, hlm. 121.
[3] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
[4] Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 43.
[5] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana, Cetakan Kedua, (PT. Elex Media Komputindo : Jakarta, 2004), hlm. 15.
[6] Hasil Lokakarya Alim Ulama,op.cit hlm 4-5
Previous
Next Post »
0 Komentar

Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts