Tasawuf syech Siti Jenar dan K.H Ahmad Rifa'i Batang

Tasawuf syech Siti Jenar dan K.H Ahmad Rifa'i Batang

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga Penyusunan Makalah  ini telah dapat diselesaikan.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur guna untuk mendapatkan nilai yang baik di mata Tasawuf di Iain Syeh Nurjati. Selesainya penyusunan ini berkat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat : 
1.      Bapak Dr. H. Slamet Firdaus, MA selaku Dosen Mata Kuliah yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pkiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian penyusunan makalah ini.
2.      Rekan-rekan Kelompok yang telah menyelesaikan makalah ini.

Serta kerabat-kerabat dekat dan rekan-rekan seperjuangan yang penulis banggakan. Semoga Allah SWT, memberikan balasan atas kebaikan yang telah diberikan kepada penulis. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya konstruktif sangat diharapkan oleh penulis. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkompeten. Amin. 

DAFTAR ISI
BAB I                PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalahh………………………………………..      3        
1.2              Rumusan masalah………………………………………………..      3
1.3              Tujuan…………………………………………………………..       3
BAB II               PEMBAHASAN
            2.1       Syekh Siti Jenar…………..…………………………………..         
                        2.1.2    Biografi Syekh Siti Jenar……………………………..          4
                        2.1.3    Konsep Ajaran Siti Jenar……………………………..          4
    2.2     K.H Ahmad Rifa’i…………..………………..………………                                                    
                  2.2.1     Biografi K.H Ahmad Rifa’i………………………….           6
                  2.2.2    Karya-karya K.H Ahmad Rifa’i……………………...          7
                  2.2.3    Tasawuf K. H Ahmad Rifa’I…………………………          8
BAB III   PENUTUP
            3.1       Kesimpulan…………………………………………………….        9


 BAB I
1.1      Latar Belakang masalah.
Ajaran Syekh Siti Jenar yang paling kontroversial terkait dengan konsepnya tentang hidup dan mati, Tuhan dan kebebasan, serta tempat berlakunya syariat tersebut. Syeh Siti Jenar memandang bahwa kehidupan manusia di dunia ini disebut sebagai kematian. Sebaliknya, yaitu apa yang disebut umum sebagai kematian justru disebut sebagai awal dari kehidupan yang hakiki dan abadi.
Pandangan Syekh Siti Jenar yang menganggap alam kehidupan manusia di dunia sebagai kematian yang singgah dalam raganya[1], sedangkan setelah menemui ajal disebut sebagai kehidupan sejati, yang mana ia adalah manusia dansekaligus Tuhan, sangat menyimpang dari pendapat Wali Songo, dalil dan hadits, sekaligus yang berpedoman pada hukum Islam yang bersendikan sebagai dasar dan pedoman kerajaan Demak dalam memerintah yang didukung oleh para Wali.
Dalam bidang tasawuf, Ahmad Rifa’i lebih senang merumuskan tasawuf akhlaqi dari pada tasawuf falsafi, karena tasawuf akhlaqi dianggap lebih sesuai dan lebih mudah untuk diamalkan untuk kalangan masyarakat awam.[2]
Pada dasarnya pada abad-abad ketiga dan keempat Hijriah, tasawuf adalah ilmu tentang moral agama (Islam). Jelas, sebab aspek moral tasawuf pada masa itu berkaitan erat dengan pembebasan jiwa, klasifikasinya, uraian kelemahannya, penyakitnya, ataupun jalan keluarnya. Dan karenanya dapat dikatakan bahwa tasawuf pada masa itu ditandai ciri-ciri psikologis, disamping ciri-ciri moral. Bahkan ditegaskan, bahwa pembahasan moral di kalangan para sufi pada masa itu berdasarkan analisis terhadap jiwa manusia, dalam upayanya untuk mengetahui moral yang tercela. Penyempurnaan moral, menurut mereka, harus dengan jalan menggantikan moral yang tercela dengan moral yang terpuji.

1.2       Rumusan Masalah.     
            1.2.1    Bagaimana Karya-karya Syekh Siti Jenar?
            1.2.2    Bagaimana Ajaran Tasawuf Syekh Siti Jenar?
            1.2.3    Bagaimana Karya-karya K.H Ahmad Rifai Batang?
            1.2.4    Bagaimana Ajaran Tasawuf K.H Ahmad Rifai Batang?

1.3       Tujuan.
            1.3.1    Mengetahui Karya-karya Syekh Siti Jenar?
            1.3.2    Mengetahui Ajaran Tasawuf Syekh Siti Jenar?
            1.3.3    Mengetahui Karya-karya K.H Ahmad Rifai Batang?
            1.3.4    Mengetahui Ajaran Tasawuf K.H Ahmad Rifai Batang?




[1] Hasanu Simon, Misteri Syekh Siti Jenar, (Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007) Hlm. 390
[2] Tim Penyusun, Majalah Ukhuwah (edisi perdana), Yogyakarta, 2003, h. 38-39

BAB II

2.1       Syekh Siti Jenar

2.1.1   Biografi Syekh Siti Jenar

Sebenarnya jati diri dan asal-usul Syekh Siti Jenar sampai sekarang masih belum jelas, belum ada sumber yang dianggap sahih. Di dalam beberapa publikasi, Nama syekh siti jenar kadang-kadang disebut Syekh Siti Brit atau Syekh Lemah Abang. Dalam bahasa Jawa Jenar artinya Kuning, Sedangkan Brit berasal dari kata Abrit yang artinya merah, sama dengan abang yang artinya merah. Tidak jelas mengapa tokoh ini dikonotasikan menjadi warna merah dan disisi lain dikonotasikan dengan warna kuning, yang jelas merah tidak sama dengan warna kuning dan didalam filosofi terkesan perbedaanya cukup jauh.
Diantara penulis Syekh Siti Jenar, Rahimsyah (1997:211-212) menulis asal usul Syekh Siti Jenar dengan cukup tegas, namun penulis ini tidak mencamtumkan daftar pustaka dalam buku-bukunya. Jika diringkas menurut pendapat Rahimsyah silsilah syekh siti jenar adalah sebagai berikut :[1]
1.      Syekh Abdul Malik atau Asamat Khan yang mempunyai dua anak yaitu Abdulah Khanuddin dan Maulana Abdullah.
2.      Maulan Abdullah mempunyai anak bernama :
3.      Sykeh Kadir Kaelani, Punya anak Beranama :
4.      Syekh Datuk Isa, punya anak bernama :
5.      Syekh Datuk Sholeh, punya anak beranama :
6.      Syekh Jabaranta, atau Syekh Abdul Jalil atau Syekh Siti Jenar.

2.1.2    Konsep ajaran Syekh Siti Jenar

Ajaran Syekh Siti Jenar yang paling kontroversial terkait dengan konsepnya tentang hidup dan mati, Tuhan dan kebebasan, serta tempat berlakunya syariat tersebut. Syeh Siti Jenar memandang bahwa kehidupan manusia di dunia ini disebut sebagai kematian. Sebaliknya, yaitu apa yang disebut umum sebagai kematian justru disebut sebagai awal dari kehidupan yang hakiki dan abadi.

Konsekuensinya, ia tidak dapat dikenai hukum yang bersifat keduniawian (hukum negara dan lainnnya), tidak termasuk didalamnya hukum syariat peribadatan sebagaimana ketentuan syariah. Dan menurut ulama pada masa itu yang memahami inti ajaran Siti Jenar bahwa manusia di dunia ini tidak harus memenuhi rukun Islam yang lima, yaitu: syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Baginya, syariah itu baru berlaku sesudah manusia menjalani kehidupan paska kematian. Syech Siti Jenar juga berpendapat bahwa Allah itu ada dalam dirinya, yaitu di dalam budi. Pemahaman inilah yang dipropagandakan oleh para ulama pada masa itu.



[1] Hasanu Simon, Misteri Syekh Siti Jenar, (Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007) Hlm. 366
  
 Mirip dengan konsep Al-Hallaj (tokoh sufi Islam yang dihukum mati pada awal sejarah perkembangan Islam sekitar abad ke-9 Masehi) tentang Hulul yang berkaitan dengan kesamaan sifat manusia dan Tuhan. Dimana Pemahaman ketauhidan harus dilewati melalui 4 tahapan ; 1. Syariat (dengan menjalankan hukum-hukum agama spt sholat, zakat dll); 2. Tarekat, dengan melakukan amalan-amalan spt wirid, dzikir dalam waktu dan hitungan tertentu; 3. Hakekat, dimana hakekat dari manusia dan kesejatian hidup akan ditemukan; dan 4. Ma'rifat, kecintaan kepada Allah dengan makna seluas-luasnya. Bukan berarti bahwa setelah memasuki tahapan-tahapan tersebut maka tahapan dibawahnya ditiadakan. Pemahaman inilah yang kurang bisa dimengerti oleh para ulama pada masa itu tentang ilmu tasawuf yang disampaikan oleh Syekh Siti Jenar.

Ilmu yang baru bisa dipahami setelah melewati ratusan tahun pasca wafatnya sang Syekh. Para ulama mengkhawatirkan adanya kesalahpahaman dalam menerima ajaran yang disampaikan oleh Syekh Siti Jenar kepada masyarakat awam dimana pada masa itu ajaran Islam yang harus disampaikan adalah pada tingkatan 'syariat'. Sedangkan ajaran Siti Jenar sudah memasuki tahap 'hakekat' dan bahkan 'ma'rifat'kepada Allah (kecintaan dan pengetahuan yang mendalam kepada ALLAH). Oleh karenanya, ajaran yang disampaikan oleh Siti Jenar hanya dapat dibendung dengan kata 'SESAT'.

Dalam pupuhnya, Syekh Siti Jenar merasa malu apabila harus berdebat masalah agama. Alasannya sederhana, yaitu dalam agama apapun, setiap pemeluk sebenarnya menyembah zat Yang Maha Kuasa. Hanya saja masing - masing menyembah dengan menyebut nama yang berbeda - beda dan menjalankan ajaran dengan cara yang belum tentu sama. Oleh karena itu, masing - masing pemeluk tidak perlu saling berdebat untuk mendapat pengakuan bahwa agamanya yang paling benar.

Syech Siti Jenar juga mengajarkan agar seseorang dapat lebih mengutamakan prinsip ikhlas dalam menjalankan ibadah. Orang yang beribadah dengan mengharapkan surga atau pahala berarti belum bisa disebut ikhlas.

 >  Manunggaling Kawula Gusti

Dalam ajarannya ini, pendukungnya berpendapat bahwa Syekh Siti Jenar tidak pernah menyebut dirinya sebagai Tuhan. Manunggaling Kawula Gusti dianggap bukan berarti bercampurnya Tuhan dengan Makhluknya, melainkan bahwa Sang Pencipta adalah tempat kembali semua makhluk. Dan dengan kembali kepada Tuhannya, manusia telah menjadi sangat dekat dengan Tuhannya.

Dan dalam ajarannya, 'Manunggaling Kawula Gusti' adalah bahwa di dalam diri manusia terdapat ruh yang berasal dari ruh Tuhan sesuai dengan ayat Al Qur'an yang menerangkan tentang penciptaan manusia ("Ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya (Shaad; 71-72)")>. Dengan demikian ruh manusia akan menyatu dengan ruh Tuhan dikala penyembahan terhadap Tuhan terjadi. Perbedaan penafsiran ayat Al Qur'an dari para murid Syekh Siti inilah yang menimbulkan polemik bahwa di dalam tubuh manusia bersemayam ruh Tuhan, yaitu polemik paham 'Manunggaling Kawula Gusti'.



2.1       K.H Ahmad Rifa’I Batang

2.3.1  Biografi K.H Ahmad Rifa’i
          Menurut informasi yang hingga kini masih menjadi keyakinan kalangan Rifa’iyah, KH. Ahmad Rifa’i dilahirkan pada tahun 1786, di Desa Tempuran yang terletak di sebelah selatan Masjid Besar Kendal. Ayahnya bernama Muhammad Marhum, anak seorang penghulu Landeraad Kendal bernama RKH. Abu Sujak alias Sutjowidjojo. [1]

Dalam usia enam tahun Ahmad Rifa’i ditinggal wafat ayahandanya pada tahun 1207 H atau 1792 M di Kendal. Ia kemudian diasuh oleh kakak iparnya yaitu Syaikh Asy’ary, Kaliwunggu Kendal. Ahmad Rifa’i sejak kecil telah dikaruniai keistimewaan oleh Tuhan berupa kecerdasan otak yang luar biasa, tinggi kemauan dan kepribadian luhur, tekun dan cermat dalam memecahkan berbagai permasalahan, tegas dan teguh dalam mengatakan dan mempertahankan pendapat, ikhlas dan rajin beramal shaleh termasuk rela berkorban nusa dan bangsa.[2]

Di lingkungan inilah ia diajarkan bermacam-macam ilmu pengetahuan agama Islam yang lazim dipelajari dunia pesantren seperti ilmu Nahwu, Sharaf, Fiqh, Badi', Bayn, Ilmu Hadits, dan Ilmu Al-Qur'an.  ia belajar bermacam-macam ilmu yang berhubungan dengan bahasa Arab karena sekembalinya dari Mekah, ia banyak melakukan penerjemahan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam bahasa Jawa yang kemudian disebut sebagai kitab Tarajumah.[3]

2.3.3  Karya-karya K.H Ahmad Rifa’i

Di kalangan ilmuwan pengikut jamaah Rifa’iyah belum ditemui kesepakatan mengenai berapa jumlah karya-karya Kiai Ahamad Rifa’i ini, baik yang di karangnya ketika bermukim di Kalisalak maupun ketika diasingkan di Ambon. Kuntowijoyo merinci karya-karya Kiai Ahmad Rifa’I tersebut berjumlah 55 buah kitab.

Kitab-kitab tarajumah (nama kitab tarjumah karya Kiai Ahmad Rifa’i) mulai ditulis ketika ia menetap di Kalisalak, Batang yaitu mulai tahun 1254 H sampai tahun 1275 H. Karya-karya ilmiah yang dihasilkan dari kecerdasan dan kemahiran Kiai Ahmad Rifa’i di Kalisalak tersebut,19 adalah: Surat Undang-undang Biyawara(Maklumat), selesai tahun 1254 H.
1.                  Nasihatul Awam (Nasehat Untuk Kaum Awam), selesai tahun1254 H.
2.                  Syarihul Iman,(Penjelasan Tentang Iman), selesai tahun 1255 H.
3.                  Taisir (Kemudahan), selesai tahun 1256 H.
4.                  Bayan (Penjelasan), selesai tahun 1257 H.
5.                  Targib (Kegemaran Beribadah),selesai tahun 1257 H.
6.                  Thariqat (Jalan Kebenaran), selesai tahun 1257 H.
7.                  Inayah (Pertolongan), selesai tahun 1256 H.
8.                  Athlab (Menuntut), selesai tahun 1259 H.
9.                  Husnul Mithalab (Kebaikan Ilmu yang dianut), selesai tahun 1259 H.
10.              Thullah (Pencari kebenran), selesa tahun 1259 H.


Dari sekian banyak karya ilmiah K.H.Ahmad Rifa’i, maka kitab Abyan al-Hawāij menjadi fokus kajian. Karenanya secara global ada baiknya diberikan penjelasan, bahwa kitab Abyan al-Hawāij ini terdiri dari enam jilid yang masing-masing mencerminkan satu kesatuan yang tak terpisahkan, mengingat materi yang dimuat dalam kitab tersebut bersifat sambung menyambung. Membicarakan bidang ilmu ushuluddin (teologi), fikih dan tasawuf, berbentuk nadzam, enam jilid besar, 82 koras, 35. 992 baris atau 1636 halaman dengan 11x 2 baris, selesai tahun 1265 H atau 1848 M. Dalam kitab yang berjumlah enam jilid itu, fikih dibahas secara lengkap mulai dari soal ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT (hablum minallah) sampai pada aspek hubungan horizontal antara sesama manusia (hablum minannas). Meskipun uraiannya tidak mendalam namun secara global hamper menyangkut semua masalah yang bersangkut paut dengan fikih.

Demikian pula bidang tasawuf. Kajian diawali dengan cara-cara penyucian diri (purifikasi) dan maqam-maqam yang harus ditermpuh oleh seseorang guna mendekatkan diri kepada Allah SWT yang pada puncaknya dapat mencapai tazali ( tersingkapnya tabir Tuhan).






[1] Abdul Djamil, Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH.Ahmad Rifa’I Kalisalak, ( LKIS, Yogyakarta, 200), hlm. 13.
[2] Ibid, Hlm. 41
[3] Kitab-kitab yang ditulis KH. Ahmad Rifa’i disebut orang dengan nama Tarajumah yang artinya terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab. Sebutan ini kemudian diterapkan juga pada para santri yang mengaji kitab tersebut dengan sebutan "santri Tarajumah". Demikian menurut Abdul Djamil, op. cit, hlm. 13.


2.3.3Tasawuf K.H. Ahmad Rifa’i

Ahmad Rifa’i dalam kitabnya menyatakan:

Ilmu telung perkoro ushul figih
Tasawuf ikulah bab kawilang
Babbun ikulah bab nyata aken tinamune
Ilmu tasawuf kang diwajib aken ngupoyone
Ugo wajib di ngamal nuli sakuwasane
Ingatase mukallaf ngawaruhi ilmune
Setengah sifat kang pinuji deneng sariat.
Lan sifat kang cinelo ing ati maksiatnya

Terjemahnya
Ilmu terbagi tiga perkara yaitu ushul fiqh,
tasawuf inilah permulaannya.
Bab inilah tentang bab akan saya temukan,
ilmu tasawuf diwajibkan untuk diusahakan juga diwajibkan
diamalkan semampunya oleh mukallaf yang awam ilmunya,
juga syariah menghindarkan hati dari maksiat yang tercela

Selanjutnya Ahmad Rifa’i menegaskan:

Yoiku wolung perkoro ikilah wilangane
Zuhud konaah sobar tawakkal ati
Mujahadah ridho syukur ikhlas nejane
Khouf mahabbah ma’rifah kanggo maknane
Terjemahnya.

Ada delapan perkara yang disebutkan
yaitu zuhud, qona’ah, shabar,
tawakkal hatinya, mujahadah, ridho, syukur, dan ihlas tujuannya,
juga ditambahkan lagi khouf (takut)
muhibbah (cinta ), dan ma’rifat.


Ahmad Rifa’i dalam kitab Abyan al-Hawaij, lebih lanjut menegaskan:

Yoiku wolung perkoro ikilah pertelo
Hubbud dunya thoma’ itba’ hawa nafsu ketula
U’jub riya takabbur hasud sum’ah ikulah bissu’ artine

Terjemahnya:
Delapan perkara yang merupakan sifat-sifat tercela
yaitu mencintai dunia, tamak, mengikuti hawa nafsu,
riya, ujub, takabbur, hasud, dan sum’ah


Sebagaimana syairnya dibawah ini :

Makna zuhud tapa mengo kadonyan
Iku ora nana ibarat kekarepan
Saking nyepeaken wongiku ning atine
Saking arta balik yaiku tinemene
Nyepeaken wong iku ing atine
Saking gumantung kelawan artane

Terjemahnya :
Makna zuhud bertapa membelakangi dunia
Itu tidak ada gambaran keinginan
Dari mengosongkan orang itu di hatinya
Dari harta sebaliknya yaitu
Orang yang mengosongkan hatinya
Dari ketergantungan kepada harta


BAB III

3.1     Kesimpulan
siti Jenar mengembangkan ajaran cara hidup sufi yang dinilai bertentangan dengan ajaranWalisongo. Pertentangan praktik sufi Siti Jenar dengan Walisongo terletak pada penekanan aspek formal ketentuan syariah yang dilakukan oleh Walisongo.
Ajaran Siti Jenar yang paling kontroversial terkait dengan konsepnya tentang hidup dan mati, Tuhan dan kebebasan, serta tempat berlakunya syariat tersebut. Siti Jena rmemandang bahwa kehidupan manusia di dunia ini disebut sebagai kematian. Sebaliknya, apa yang disebut umum sebagai kematian, justru disebut sebagai awal dari kehidupan yang hakiki dan abadi olehnya.
pemikiran tasawuf Kiai Ahmad Rifa'i pada dasarnya juga merupakan bagian dari gagasan untuk mempertahankan hubungan harmonis antara syari'at dan hakikat yang dirumuskan dengan istilah Ushul, Fiqh, dan Tasawuf. Gagasan tasawuf Kiai Ahmad Rifa'i tidak membentuk komunitas yang
disebut tarikat sebagaimana ditulis oleh Alwan Khairi46 tetapi hanya sebatas ajaran tentang pembinaan akhlak melalui pengisian diri dengan akhlak mahmudah dan peniadaan diri dari akhlak madzmumah dalam rangka mencapai kedekatan pada Allah yaitu Ma'rifat dan Taqarrub yang dapat dilakukan siapa saja tanpa harus melalui tata aturan sebagaimana lazim terjadi.
   

PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN


Sistem Pemerintahan

Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.





Bentuk Pemerintahan.

1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Ajaran plato (429-347 SM )

Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan. Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.


Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )

Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal. Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.

Ajaran Polibios ( 204-122 SM )

Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.

Teori siklus menurut polibios dapat di ganbarkan pada bagan berikut.

SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS

Polibios menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristrokrasi. 
Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan banyak di warnai kekacauan,kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.

Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain







2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik. Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan sebagai berikut.
Monarki Absolut 
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi. Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja ( tidak lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap proses politik Dengan pembatasan kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka prinsip-prinsip dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan Malaysia.

Bentuk Pemerintahan Republik
Selain bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas dicirikan oleh kepemimpinan raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang lain.Bentuk pemerintahan tersebut adalah Republik.Republik berasal dari kata res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat melekukan segala keinginannya.  Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan Republik antara republik apsolut dan Republik konstitusional
Republik Absolut 
Dalam Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator mengunakan instrumen Hukum.
Maksudnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur hidup.tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat kekuasaan.misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.

Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.

Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.







Republik Konstitusional 
Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar.Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu artinya,setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum.demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.






Kesimpulan

Dewasa ini, persoalan tanggung jawab publik oleh para penyalenggara Negara memperoleh sorotan luas dari berbagai kalangan.Hal ini tidak lepas dari meluasnya gagasan demokrasi dan penerapannya di banyak Negara di dunia.Selain persoalan partisipasi politik rakyat, aspek lain yang mendapat perhatian dalam rangka demokratisasi adalah pertanggungjawaban publik. Hal ini penting karena pada prinsipnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.Kewenangan yang di genggam oleh para pejababt negara sesungguhnya berasal dari mandat yang dilimpahkan oleh rakyat. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan negara mesti dapat di pertanggungjawabkan dengan baik kepada rakyat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi hal yang mendesak untuk di wujudkan.
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat di kemukakan sebagai berikut :

World Bank Good Govemance merupakan bentuk penyelenggaraan managemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan Demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi baik secara politik maupun administrtif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangga hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas dan kewirasuastaan.
United Nations Development program ( UNDP )  Hubungan yang sinergis dan kontruktif diantara negara, sektor swasta, dan masyarakat (Society ) Peraturan pemerintah No.101 tahun 2000 Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi evisiensi,efektifitas, supremasi hukum dan dapat di terima oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : Orientasi ideal Negara yang di arahkan pada pencapaian tujuan Nasional Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisiansi melekukan upaya pencapaian tujuan Nasional.




Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts