Sistem Pemerintahan
Istilah
system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Bentuk Pemerintahan.
1.Teori Klasik tentang bentuk
pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu
sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat
perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya
masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan
dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara
sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk
Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan
monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik,
bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya.
Ajaran plato (429-347 SM )
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima
bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu
manusia.Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu
bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan
sesuai dengan pikiran keadilan. Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang
oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
Oligarki, yaitu
bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta. Tirani, yaitu bentuk
pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga
jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan
kriteria dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan
kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk
pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal. Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal. Tirani, Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu bentuk pemerintahannya yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi kepemtingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan merupakan pemerosotan.
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya
merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit
perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea dengan demokrasi.
Teori siklus menurut polibios dapat di ganbarkan pada bagan
berikut.
SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS
Polibios menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan
kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam
perkembangannya raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan
umum, bahwa cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan
monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang,muncullah kaum
Bangsawan yang bersekongkol untuk melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan
pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya
di pegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan
pun berubah dari tirani menjadi aristrokrasi.
Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Aristrokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat
berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan bergeser
menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelemaan
banyak di warnai kekacauan,kebrobokan, dan koropsi sehingga hukum sulit di
tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan
berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan dengan demikian,
pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain
Perjalanan siklus pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain
2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional
membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara
bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela
Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka
pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk
tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan
tersebut adalah republik.
Dalam
praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan
sebagai berikut.
Monarki Absolut
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang
raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah
dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah
penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya.pada diri penguasa
terdapat kekuasaan exsekutif, legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya.Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa
kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya )
Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang
Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu,
ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan
sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya
Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang
tidak dapat di anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk
membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain
partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti
memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka tujuan
bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang
di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena
kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk
pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses
terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk menarki
absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di
takut kekuasaannya akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
Adakalanya monarki
absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari
Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja ( tidak
lagi mutlah / Absolut ). Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada
1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian
membatasi kekuasaan raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara.
Sementara, kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana
mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk berdasarkan
kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana mentri bertabggung jawab
kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di pilih oleh Rakyat. Dengan
demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup besar untuk terlibat dalam segenap
proses politik Dengan pembatasan
kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka
prinsip-prinsip dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem yang
demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh Inggris,Belenda , dan
Malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik
Selain bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas
dicirikan oleh kepemimpinan raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang
lain.Bentuk pemerintahan tersebut adalah Republik.Republik berasal dari kata
res publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, bentuk
pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang
dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.tetapi,
dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang kita mendapati pula suatu Negara
mengunakan bentuk pemerintahan Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak
sewenang-wenang seolah dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat
melekukan segala keinginannya. Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk
pemerintahan Republik antara republik apsolut dan Republik konstitusional
Republik Absolut
Dalam Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa
ada pembatasan kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan
idialisasi,yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas
kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi
) kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator mengunakan
instrumen Hukum.
Maksudnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga
mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal dalam
konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur hidup.tidak
jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat kekuasaan.misalnya Partai
Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang boleh
berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa atau di gunakan sebagai penopang utama
kekuasaannya.
Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Republik
Konstitusional
Dalam Republik
Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan
melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar.Undang-undang
Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar
menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara
umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut
dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain
dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu,
pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau
tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dala hal ini aspek
pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik
konstitusional dengan yang absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan
terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan
kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan
rakyat.itu artinya,setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan
Hukum.demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai
dengan pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem
pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam Republik konstitusional
yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara
berada di tangan presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala
negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem
presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara
Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak
negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed
parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis
sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki
kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh
presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Kesimpulan
Dewasa ini, persoalan
tanggung jawab publik oleh para penyalenggara Negara memperoleh sorotan luas
dari berbagai kalangan.Hal ini tidak lepas dari meluasnya gagasan demokrasi dan
penerapannya di banyak Negara di dunia.Selain persoalan partisipasi politik
rakyat, aspek lain yang mendapat perhatian dalam rangka demokratisasi adalah
pertanggungjawaban publik. Hal ini penting karena pada prinsipnya kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat.Kewenangan yang di genggam oleh para pejababt
negara sesungguhnya berasal dari mandat yang dilimpahkan oleh rakyat. Dengan
demikian, seluruh penyelenggaraan negara mesti dapat di pertanggungjawabkan
dengan baik kepada rakyat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan yang
baik menjadi hal yang mendesak untuk di wujudkan.
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat di kemukakan sebagai berikut :
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat di kemukakan sebagai berikut :
World Bank Good Govemance merupakan bentuk penyelenggaraan managemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan Demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi baik secara politik maupun administrtif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangga hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas dan kewirasuastaan.
United Nations Development program ( UNDP ) Hubungan yang sinergis dan kontruktif diantara negara, sektor swasta, dan masyarakat (Society ) Peraturan pemerintah No.101 tahun 2000 Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi evisiensi,efektifitas, supremasi hukum dan dapat di terima oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu : Orientasi ideal Negara yang di arahkan pada pencapaian tujuan Nasional Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisiansi melekukan upaya pencapaian tujuan Nasional.
1 Komentar
thankks infonya :)
Balas