Makalah PERS




KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Kebebasan Pers dalam Masyarakat” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. makalah ini disusun sebagai tugas untuk mata Pelajaran Kewarganegaraan.
Keberhasilan penulis dalam penulisan makalah ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
BAB I
PENDAHULUAN
Pandangan klasik yang dikemukakan de Sola Pool (1972) mengenai posisi wartawan terhadap penguasa (negarawan) adalah bahwa wartawan mengkonotasikan dirinya sebagai sebagai The St. George, sementara pemerintah sebagai The Dragon. Dari jargon jurnalistik yang ada hal ini lebih dikenal dengan istilah relationship of government and the media. Jargon ini berasal dari Amerika Serikat karena disana keadaan semacam ini sesungguhnya hanya terjadi di ibukota Washington DC dan mereka percaya hubungan dengan pemerintah memang demikian. Jadi wartawan dengan kata lain tidak bisa dipaksa untuk memberitakan sesuatu yang bersumber berasal dari pemerintah.

Di Amerika Serikat pers begitu bebas untuk memberitakan. Wartawan memiliki keluasaan yang besar untuk mencari dan menulis apa yang mereka suka. Di negara demokrasi, peran pers berbeda dengan negara otoriter. Di negara yang menganut sistem demokrasi, maka pers berfungsi sebagai watchdog terhadap pemerintahnya. Pers selain sebagai kawan juga lawan. Hubungan antara wartawan, elit politik dan pemerintah begitu mewarnai perkembangan pers disana. Meskipun pemerintah memiliki kontrol yang kuat terhadap pers. Kebebasan ini secara implisit disebutkan dalam amandemen pertama dari konstitusi Amerika Serikat, bahwa media massa diharapkan memperoleh akses atas government records.
BAB II
Pembahasan
1.    Kebebasan Pers di Indonesia
Betulkan kebebasan pers di Indonesia mengalami kemajuan atau malah kemunduran dalam arti seluas luasnya? Betulkan para jurnalis terutama pelaku industri media tidak bisa memaknai perbedaan antara freedom of the press dengan free of press? Lalu dimana letak kesamaan dan perbedaan kebebasan pers yang ada di Indonesia saat ini dengan di Amerika Serikat? Mengingat Indonesia sebagai negara berkembang dan memiliki budaya normatif (ketimuran/melayu) yang masih dipegang kuat oleh sebagian besar masyarakat. Itulah pertanyaan-pertanyaan yang mengusik pemerhati pers, akademisi, birokrat ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya dalam melihat perkembangan pers tanah air pasca orde baru. Dikalangan pekerja pers sendiri juga belum ada satu konsensus tentang wujud kebebasan pers yang cocok dengan ciri khas ke Indonesiaan. Apakah harus mengikuti gaya barat? Atau paradoks seperti sekarang ini.
Bila merujuk de Sola Pool (1972) bahwa hubungan wartawan dengan para politisi seperti halnya yang terjadi Amerika Serikat, menurut penulis juga dialami dalam tubuh pers Indonesia sekarang terutama sejak bergulir reformasi. Namun tidak pada jaman orde baru. Dalam era reformasi, pers nasional benar-benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Kini tidak lagi karena keberadaan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak.
Lahirnya undang undang tersebut tersebut sebagai pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang Pers Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab dan menjaga independensinya.
Pers memiliki beban moril, menjaga kepercayaan. Bekerja secara profesional berdasarkan kerja-kerja jurnalistik dengan mengindahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dibuat bersama oleh Dewan Pers dan seluruh elemen kewartawanan dan media. Bertanggung jawab secara hukum dengan mematuhi segala aturan hukum dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Menghilangkan keberpihakan, menjaga netralitas dengan berita yang tepat, akurat dan benar serta mengkritik dan mengawasi segala bentuk ketimpangan. Pers selayaknya menjaga kebebasannya dengan tidak bertindak kebablasan.


                Angin segar kebebasan pers, mengantarkan penyajian informasi cenderung lepas dan tidak terkontrol. Hak media untuk memberitakan, mendapatkan informasi dan meramunya, ternyata sangat berpengaruh terhadap kepentingan media itu sendiri. Kebebasan adalah ketakbebasan yang mengarahkan media cenderung dikritik masyarakat karena memberitakan peristiwa terkadang tidak mengindahkan norma-norma susila, pembebasan pembatasan umur komsumtif yang melahirkan tindakan anarkis di masyarakat dan kebebasan pemilik modal dan politikus menguasai membuat kaca mata kuda dalam pemberitaan yang memihak. Media kemudian terjerat kepentingan kapital sebagai pemilik modal.
Bebasnya pers, cenderung menjadi kesempatan birokrat, pengusaha dan politikus melanggengkan kekuasaannya. Kebebasan media juga menjadi kebebasan untuk dimiliki siapa saja, termasuk yang ingin menjaga kekuasaan dan keuntungan semata. Telah menjadi rahasia umum, media di Indonesia disusupi pemilik kantong tebal untuk mendirikan dan menanamkan sahamnya. Tak ayal lagi, beberapa media kemudian membungkus berita kritik dan pengungkapan kasus-kasus kejanggalan kejahatan birokrat, pengusaha dan politikus dengan membalikkan media dengan penyajian infotaimen, sinetron dan musik yang porsinya lebih besar. Lahirlah media yang bebas, vulgar dan cenderung tidak beretika.
 pers yang telah mendapatkan kebebasan, tanpa disadari bukan hanya perlu sebagai lembaga ke-empat penyeimbang kekuatan legislatif, yudikatif dan eksekutif yang mengontrol dan mengkritik. Tapi pers, kini memiliki lawan baru yakni pers yang memiliki keberpihakan, kepentingan dan idiologi tertentu yang cenderung merusak masyarkat. Pers idealis perlu membuat patron yang jelas, garis kerja profesional dan tindakan riil terhadap berbagai perilaku pers disisi yang lain. Merusak citra pers dengan menyembunyikan fakta, mengurangi informasi dan membesar-besarkan informasi yang membodohi, tidak bernilai berita dan tidak memiliki kepentingan bagi masyarakat.
Secara umum, Daniel Dhakidae, melalui desertasinya di Cornell University tentang The State, The Rise of Capital and The Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesia News Industry, menjelaskan pengaruh struktur dalam menekan kebebasan pers di Indonesia. Terdapat korelasi yang kuat antara struktur kekuasaan dan kebebasan pers. Manakala struktur kekuasaan menguat, kebebasan pers melemah. Sebaliknya, jika struktur kekuasaan melemah, kebebasan pers menguat (Dhakidae, 1991).
Lalu bagaimana dengan kondisi Indonesia sekarang? Kekuatan-kekuatan pemerintah mestinya adalah yang paling besar saat ini karena legitimasinya relatif sangat tinggi. Namun berlawan dengan asumsi Dhakidae, bahwa kekuatan pers juga terlihat amat kuat. Pers seakan bebas memberitakan apa saja tentang segala hal, termasuk tentang pejabat pemerintah. Beberapa pers terkesan “kebablasan” dan seakan tanpa batas lagi.
Banyak kasus memperlihatkan betapa ketika satu pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah media berniat menuntut, ternyata media dimaksud sudah tidak terbit lagi karena tidak mampu bertahan secara finansial sehingga hanya terbit satu hingga enam kali saja
Namun lagi-lagi bahwa kebebasan pers telah ikut berperan bagi tegaknya demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Terbongkarnya berbagai penyimpangan yang dilakukan para pemegang kekuasaan adalah salah satu contoh nyata manfaat kebebasan pers. Manfaat lain adalah terbukanya berbagai wacana penting dalam kehidupan berbangsa yang bisa dimasuki oleh publik dalam arti seluas-luasnya-sesuatu yang musykil di sebuah negara dengan pers yang ditindas.
Harus diakui kritik atas kebebasan pers di Indonesia karena pers kita yang terlalu liberal seperti Amerika Serikat. Banyak tokoh pers nasional mengungkapkan kekhawatirannya itu. Tjipta Lesmana (2005) misalnya mengatakan dalam era reformasi yang penuh euphoria kebebasan terjadi kecenderungan pada sementara wartawan kita untuk bersikap arogan. Mereka selalu menonjolkan kebebasan daripada tanggungjawab sosial. Tarman Azzman (2005), mengatakan munculnya sikap arogansi sebagian komunitas pers yang benar benar terkesan betapa sangat bebasnya pers Indonesia melebihi kebebasan pers di Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Eropa Barat sekalipun. Pengacara OC Kaligis (2005) juga ikut memberikan catatan khusus tentang kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya situasi kebebasan pers sekarang kiranya sama dengan situasi pada masa transisi di Amerika Serikat. Kebebasan yang yang tidak bisa lepas dari kepentingan kepentingan politik, kelompok atau orang-orang tertentu.
                Bukan berarti bahwa sejumlah tudingan dari berbagai kalangan tadi tidak diperhatikan masyarakat pers. Menurut amatan penulis pers Indonesia sendiri juga sudah menyadari bahwa masih ada begitu banyak masalah yang dihadapi. Namun, jalan keluar terbaik bukanlah dengan menerapkan berbagai pembatasan baru terhadap pers, melainkan dengan memberikan kesempatan kepada kalangan pers sendiri untuk berbenah, terutama menyangkut profesionalisme dan etika wartawan, serta perbaikan tingkat kesejahteraan para pekerja pers.
                Sejumlah langkah konkret sebenarnya sudah dilakukan atas inisiatif kalangan pers, misalnya berjenis pelatihan jurnalistik oleh berbagai lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan media. Tentu saja pembenahan ini tak mungkin tuntas seketika, terlebih jika diingat bahwa pers Indonesia masih dalam proses belajar, untuk mengisi kemerdekaan yang dinikmati delapan tahun terakhir ini, setelah dibungkam lebih dari 30 tahun
2. Dinamika Pers Era Reformasi
Seperti kita tahu, adalah tabiat dasar pers untuk selalu bersikap kritis dan memerankan fungsi kontrol sosial-nya. Di negeri ini, sejak reformasi bergulir, era kebebasan pers bisa dibilang memasuki fase bulan madu. Namun, seiring perjalanan waktu, momentum kebebasan pers juga tak luput dari kondisi pasang surut.
Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan yang menimpa para jurnalis tetap terjadi di era reformasi ini. Sepanjang Mei 2006 hingga April 2007 saja, setidaknya terjadi 53 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis dan media massa dalam berbagai bentuk, yakni 8 kasus ancaman, 8 kasus pengusiran, 7 kasus penuntutan hukum, 4 kasus pelecehan, 3 kasus penyensoran, 1 kasus pemenjaraan, 1 kasus penculikan, dan 21 kasus penyerangan oleh massa.
Di negeri kampiun demokrasi seperti AS saja, relasi pers-penguasa tak selalu berjalan mulus. Kritik keras pers AS atas peristiwa 11 September 2001, perang Irak, atau kebijakan standar mereka di Timur Tengah, misalnya, telah membuat gerah pemerintah AS. Para petinggi AS kerap meminta agar pers mereka menulis berita secara lebih patriotik. Di Indonesia era Orde Baru, pemerintah bisa dengan mudah menuduh pers sebagai “corong asing” dan tak segan membungkam media yang kritis. Lihat kasus pembredelan Detik, Tempo, dan Editor tahun 1994 lalu.
Ketika wartawan Sidney Morning Herald, David Jenkin, melaporkan bisnis keluarga Cendana, Menpen Harmoko segera menyetop peredaran harian Australia itu di Indonesia. Tak cuma Harmoko, para pejabat Orde Baru lainnya juga kerap menuding pers asing yang beroperasi di Indonesia mempraktikkan “jurnalisme alkohol”, menulis dengan gaya orang mabuk. Di era Gus Dur, konflik pers-pemerintah muncul lewat kegusaran Syamsul Mu’arif, mantan Menteri Negara Kominfo, yang mewacakan term “jurnalisme patriotis”. Intinya, pemerintah Gus Dur meminta pers nasional untuk lebih bersikap nasionalis dalam memberitakan konflik Aceh. Sejak itu, pers mengubah sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi Gerakan Separatis Aceh (GSA).
Komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers kian melemah pada era Megawati. Hal itu tampak dalam kasus hukum yang menimpa Majalah Tempo. Ketika kantor dan media ini diserbu dan para wartawannya dianiaya massa akibat berita “Ada Tommy di Tanah Abang”, hanya Amien Rais (Ketua MPR saat itu), yang datang mengunjungi wartawan Tempo. Pejabat lain tak tampak bersimpati, apalagi berempati. Di masa Yudhoyono, intervensi pemerintah atas kebebasan pers muncul dalam bentuk pemangkasan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran nasional. Melalui paket peraturan pemerintah tentang penyiaran, pemerintah kembali mengoreksi fungsi regulasi penyiaran KPI, seperti tercermin dalam revisi UU Penyiaran No. 32/2002 dan UU Pers No. 40/1999. Faktual, pemihakan sosial pers adalah semacam “tugas suci” (mission sacre). Pers memang hadir untuk misi itu. Dominasi dan hegemoni kekuasaan sepanjang sejarah politik Indonesia telah melahirkan watak kekuasaan yang demikian sentralistik dan sulit di kontrol. Seluruh kekuatan politik alternatif bisa dibilang tiarap. Hanya pers dan segelintir elemen pro-demokrasi yang berani mengontrol perilaku rezim saat itu.
Adagium Napoleon Bonaparte, “pena wartawan lebih tajam dari peluru tentara”, barangkali adalah peribahasa yang hingga kini kerap mendasari hadirnya sikap curiga kekuasaan atas pers.
 Padahal, berbagai gerakan reformasi dunia yang penyebarannya mendapat dukungan penuh pers, terbukti mampu melahirkan institusi-institusi negara independen (state auxiliary agencies). Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, atau Mahkamah Konstitusi adalah beberapa institusi independen yang kemunculannya tak bisa dilepaskan dari peran pers.
Tanpa kebebasan pers, mungkinkah pemerintah pusat menyadari bahwa warga negara di tiga per empat provinsi negeri ini masih bergizi buruk, tidak memiliki akses kesehatan, miskin sarana pendidikan serta belum teraliri listrik? Tanpa keberpihakan pers, bisakah pemerintah mendeteksi secara cepat kasus busung lapar yang menimpa warga lapis miskin di Papua, NTT, NTB, dan wilayah-wilayah lain di Tanah Air?
Gencarnya pemberitaan pers dalam kasus kelaparan, gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, lumpur Lapindo, berbagai kecelakaan moda transportasi publik, dan sederet tragedi kemanusiaan lain telah membuat aparatur birokrasi dan unsur-unsur masyarakat di semua level bergerak bahu membahu membantu para korban.
Benar, reformasi telah melahirkan kemerdekaan pers. Namun, di usia yang relatif muda itu, kita harus tetap waspada menjaga dinamika pers nasional dari ancaman intervensi negara dan dominasi kepentingan para pemilik kapital. Tak ada jaminan, pers nasional yang kritis, edukatif, profesional, andal, dan berwibawa bisa bertahan dalam konstelasi politik transitif, di mana posisi negara dan pasar cenderung menguat, sementara posisi rakyat (civil society) kian melemah.
Pers bebas dan merdeka adalah syarat mutlak bagi tegaknya sistem demokrasi. Jika di era reformasi ini kita kembali gagal merawat institusi pers yang bebas dan merdeka, dan membiarkan pers berada dalam orbit ancaman dominasi negara dan kendali para pemilik kapital, maka kegagalan proyek demokrasi dalam konteks transisi politik Indonesia bagai menunggu kotak pandora yang siap terbuka
Atmakusumah Astraatmaja. secara arif menyatakan bahwa pers memang tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Walau mengakui berbagai keluhan dan ungkapan kekecewaan yang ditujukan kepada pers mengandung kebenaran, namun Atmakusumah menghimbau agar masyarakat tidak memandang sinis pers. Ada perbedaan karakteristik dan kepentingan yang berbeda-beda dari pers. Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah menghimbau agar pers yang majemuk tersebut dapat menggunakan standar jurnalisme profesional.

BAB III
PENUTUP
Pers sebagai bagian bagian dari jaringan komunikasi diharapkan memerankan fungsinya sebagi media yang bebas dan bertanggungjawab. Demikian pula dalam menyajikan berita, pers dituntut mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum, sebab tidak menutup kemungkinan pekerja pers yang tidak mematuhi kaidah hukum yang berlaku akan dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk mempertanggung jawabkan isi pemberitaan. Di dalam penyajian berita, pers dituntut mengikuti kode etik yang telah disepakati bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak bias.
Sebagai institusi sosial, lembaga pers memiliki peran signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat terutama pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat. Bagaimanapun, informasi yang disajikan oleh pers tetap saja terkait dengan hasil interpretasi para penulisnya sehingga tidak jarang informasi yang disajikan sering dikritisi dan dianggap mendahui azas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu untuk menjamin profesionalisme para aktor komunikasi tidak cukup hanya mengandalkan nurani wartawan karena yang dihadapi adalah sistem. Mekanisme Kontrol dari dalam profesi sendiri dalam bentuk deontologi jurnalisme juga dianggap masih belum menjawab kepentingan masyarakat konsumen sendiri.
Sebuah media massa dapat mendukung semua kebijakan pemerintah, menentang, atau bahkan mendua terhadap suatu kebijakan. Bisa saja bersikap pro atau kontra. Media massa juga dapat menentukan diri sebagai lawan pemerintah atau bahkan sebagai pengawal kebijakan pemerintah. Suara (kebijakan) pemerintah bisa menjadi bahan perbincangan, perdebatan dan interpretasi oleh figur-figur yang terlibat dalam pengelolaan media. Sebagai penutup perlu penulis sampaikan bahwa perbandingan kebebasan pers di Indonesia dengan Amerika Serikat, sebenarnya kurang relevan mengingat adanya kesenjangan tingkat kehidupan demokrasi yang begitu besar antara kedua negara. Negara Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi lebih dua abad sedangkan Indonesia baru kurang dari sepuluh tahun. Perbedaan lainnya bahwa di Amerika Serikat tidak ada undang undang pers seperti di Indonesia. Mereka hanya mengakomodir kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi hanya dalam undang undang dasar Amerika Serikat yang telah beberapa kali di amandemen. Di sana itu perihal etika, profesionalisme, kebenaran isi berita, tanggungjawab pers akan bersentuhan dengan hukum negara.
Khusus untuk Indnoesia, kebebasan pers itu tidak hanya menjadi concern atau monopoli orang-orang pers saja, tetapi juga menjadi urusan warga masyarakat. Soalnya, kebebasan pers bisa disalahgunakan oleh orang-orang pers itu sendiri yaitu ketika pers, baik pada atas nama individu jurnalis, pemilik media, akan berselingkuh dengan kekuasaan politik dan kapitaslime.

Daftar Pustaka
Altschul, J. Herbert.1990. From Milton to McLuhan, The Ideas Behind American Journalism. New York : Longman.
Dhakidae, Daniel. 1991. The State, The Rise of Capital and The Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesia News Industry. PhD Thesis, Cornell University.
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi. Jakarta: Kanisius.
Hidayat dkk, Dedy N. 2000. Pers dan Revolusi Mei: Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia.
Lesmana, Tjipta. 2005. Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers Antara Indonesia dan Amerika. Jakarta: Erwin-Rika Press.
Suwardi, Harsono. 2007. Bahan Kuliah: Media & Government Relations. Jakarta: Pascasarjan FISIP UI.


























Previous
Next Post »
0 Komentar

Powered by Blogger.

Analisis Perilaku Konsumen

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah...

Total Pageviews

Search This Blog

Translate

Facebook

Comments

Ads

Ads

Advertising

About

Popular Posts

Popular Posts